SUARAJATIM - Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro senilai Rp41,4 miliar di sebuah bank pelat merah pada Kantor Cabang Jember membuka kembali persoalan lama dalam penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menilai perkara tersebut tidak tepat jika langsung dibebankan kepada bank penyalur. Menurutnya, celah terbesar justru berada pada praktik Collection Agent (CA) yang bekerja sama dengan oknum tertentu di lapangan.
"CA ini memang penting sebagai perantara karena tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain. Bekerja sama dengan perangkat desa, memanipulasi data, memberi iming-iming ke masyarakat kelas bawah yang tidak tahu apa-apa," kata Ibrahim saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Ia menjelaskan, pola penyimpangan KUR sudah berlangsung sejak lama dan tidak hanya terjadi pada satu bank penyalur. Skema itu muncul ketika pengajuan KUR dilakukan secara berkelompok, misalnya oleh petani atau nelayan. Data anggota dikumpulkan menggunakan identitas masing-masing, kemudian diproses oleh Collection Agent sebelum memperoleh persetujuan dari bank penyalur KUR yang ditunjuk pemerintah.
Menurut Ibrahim, posisi CA memang dibutuhkan karena memahami kondisi kelompok usaha di lapangan. Namun dalam praktiknya, sebagian oknum memanfaatkan kewenangan tersebut untuk memanipulasi data calon penerima hingga dana yang dicairkan tidak sampai kepada masyarakat yang namanya digunakan.
"Kenyataannya uang itu tidak jatuh ke tangan masyarakat. Ini banyak terjadi, bukan sekarang saja. Dari tahun 90-an pascareformasi zaman Habibie juga sama. CA bermain dengan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri," ujarnya.
Ia mencontohkan, dana KUR yang seharusnya mencapai sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta untuk satu kelompok justru digunakan menutup kredit macet pribadi atau kepentingan lain. Akibatnya, masyarakat yang identitasnya dicatut harus menanggung cicilan beserta bunganya meski tidak pernah menerima dana pinjaman.
"Sehingga masyarakat itu ditanggung untuk membayar, tetapi tidak merasa menerima uang tersebut. Yang bertanggung jawab itu ketuanya sama CA-nya," tegas Ibrahim.
Ia menilai tekanan ekonomi membuat sebagian oknum semakin nekat memanfaatkan program KUR. Padahal, pemerintah menghadirkan pembiayaan tersebut untuk membantu pelaku usaha kecil memperoleh akses modal tanpa terjerat praktik ijon.
"Mereka berpikir bagaimana dapat uang sebanyak-banyaknya untuk usaha lain tapi menggunakan nama rakyat kecil. Padahal tujuan KUR adalah agar masyarakat bawah tidak terjerat ijon," katanya.
Ibrahim juga meminta pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap penyaluran KUR. Menurutnya, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah direvisi harus mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengusut penyimpangan.
"Perlu payung hukum yang kuat. OJK harus bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Nanti ketahuan siapa yang bersalah, oknum perbankan atau oknum perangkat desa," jelasnya.
Ia turut mengkritik pola penyusunan regulasi yang sering dilakukan setelah muncul kasus besar.
"Pemerintah itu merubah regulasi setelah ada kejadian. Padahal masalah penipuan KUR ini sudah ada dari dulu," ucapnya.
Terkait pihak yang harus bertanggung jawab, Ibrahim menegaskan bank penyalur tidak bisa langsung diposisikan sebagai pihak yang bersalah apabila seluruh dokumen administrasi telah dipenuhi saat pencairan dana dilakukan.
"Yang disalahkan adalah kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang bergabung di situ. Dana yang sudah keluar harus dikembalikan. Tinggal siapa yang mengambil dana tersebut," katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mendapat tawaran pengajuan KUR melalui pihak yang tidak dikenal. Warga diminta memastikan identitas Collection Agent, mencari informasi mengenai statusnya, serta datang langsung ke kantor bank apabila membutuhkan penjelasan mengenai prosedur KUR.
"Cek dulu siapa orangnya, dikenal di desa atau tidak. Cari di Google, CA ini siapa, karyawan tetap atau kontrak. Datang langsung ke bank untuk minta penjelasan. Jangan sampai tertipu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro di sebuah bank pelat merah di Jember. Ketiganya yakni MFH yang merupakan mantan Pimpinan Cabang, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, serta IIS yang merupakan Collection Agent CV Idris Afnan Jaya. Dana KUR yang diduga diselewengkan disebut digunakan untuk menutup kredit macet dan memenuhi kebutuhan pribadi.
![]() |
| Pengamat Ekonomi dan Perbankan Ibrahim Assuaibi menilai penyimpangan KUR lebih banyak terjadi pada praktik Collection Agent dan oknum di lapangan. |
Ia menjelaskan, pola penyimpangan KUR sudah berlangsung sejak lama dan tidak hanya terjadi pada satu bank penyalur. Skema itu muncul ketika pengajuan KUR dilakukan secara berkelompok, misalnya oleh petani atau nelayan. Data anggota dikumpulkan menggunakan identitas masing-masing, kemudian diproses oleh Collection Agent sebelum memperoleh persetujuan dari bank penyalur KUR yang ditunjuk pemerintah.
Menurut Ibrahim, posisi CA memang dibutuhkan karena memahami kondisi kelompok usaha di lapangan. Namun dalam praktiknya, sebagian oknum memanfaatkan kewenangan tersebut untuk memanipulasi data calon penerima hingga dana yang dicairkan tidak sampai kepada masyarakat yang namanya digunakan.
"Kenyataannya uang itu tidak jatuh ke tangan masyarakat. Ini banyak terjadi, bukan sekarang saja. Dari tahun 90-an pascareformasi zaman Habibie juga sama. CA bermain dengan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri," ujarnya.
Ia mencontohkan, dana KUR yang seharusnya mencapai sekitar Rp90 juta hingga Rp100 juta untuk satu kelompok justru digunakan menutup kredit macet pribadi atau kepentingan lain. Akibatnya, masyarakat yang identitasnya dicatut harus menanggung cicilan beserta bunganya meski tidak pernah menerima dana pinjaman.
"Sehingga masyarakat itu ditanggung untuk membayar, tetapi tidak merasa menerima uang tersebut. Yang bertanggung jawab itu ketuanya sama CA-nya," tegas Ibrahim.
Ia menilai tekanan ekonomi membuat sebagian oknum semakin nekat memanfaatkan program KUR. Padahal, pemerintah menghadirkan pembiayaan tersebut untuk membantu pelaku usaha kecil memperoleh akses modal tanpa terjerat praktik ijon.
"Mereka berpikir bagaimana dapat uang sebanyak-banyaknya untuk usaha lain tapi menggunakan nama rakyat kecil. Padahal tujuan KUR adalah agar masyarakat bawah tidak terjerat ijon," katanya.
Ibrahim juga meminta pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap penyaluran KUR. Menurutnya, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah direvisi harus mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengusut penyimpangan.
"Perlu payung hukum yang kuat. OJK harus bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Nanti ketahuan siapa yang bersalah, oknum perbankan atau oknum perangkat desa," jelasnya.
Ia turut mengkritik pola penyusunan regulasi yang sering dilakukan setelah muncul kasus besar.
"Pemerintah itu merubah regulasi setelah ada kejadian. Padahal masalah penipuan KUR ini sudah ada dari dulu," ucapnya.
Terkait pihak yang harus bertanggung jawab, Ibrahim menegaskan bank penyalur tidak bisa langsung diposisikan sebagai pihak yang bersalah apabila seluruh dokumen administrasi telah dipenuhi saat pencairan dana dilakukan.
"Yang disalahkan adalah kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang bergabung di situ. Dana yang sudah keluar harus dikembalikan. Tinggal siapa yang mengambil dana tersebut," katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika mendapat tawaran pengajuan KUR melalui pihak yang tidak dikenal. Warga diminta memastikan identitas Collection Agent, mencari informasi mengenai statusnya, serta datang langsung ke kantor bank apabila membutuhkan penjelasan mengenai prosedur KUR.
"Cek dulu siapa orangnya, dikenal di desa atau tidak. Cari di Google, CA ini siapa, karyawan tetap atau kontrak. Datang langsung ke bank untuk minta penjelasan. Jangan sampai tertipu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro di sebuah bank pelat merah di Jember. Ketiganya yakni MFH yang merupakan mantan Pimpinan Cabang, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, serta IIS yang merupakan Collection Agent CV Idris Afnan Jaya. Dana KUR yang diduga diselewengkan disebut digunakan untuk menutup kredit macet dan memenuhi kebutuhan pribadi.

