SUARAJATIM - Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan limbah kini menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat pengawasan sekaligus penegakan hukum agar aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas lingkungan. Pesan itu disampaikan dalam Workshop Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terpadu di Kawasan Industri yang digelar di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Rabu (22/7).
"Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kualitas lingkungan hidup. Pembangunan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keberlanjutan," tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan.
Rizal menjelaskan, dokumen lingkungan kini telah terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Seluruh pelaku usaha wajib memastikan setiap kegiatan operasional memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menjadikan kawasan industri terpadu sebagai salah satu fokus utama pengawasan sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat.
Menurut Rizal, ukuran keberhasilan pemerintah bukan banyaknya sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan. Target utamanya adalah meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban lingkungan.
"Indikator keberhasilan kami bukan banyaknya sanksi yang dijatuhkan, melainkan tingginya tingkat kepatuhan pelaku usaha. Karena itu, sinergi antara pengelola kawasan industri dan mitra profesional seperti PPLI menjadi sangat penting agar investasi dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rizal juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara pengelola kawasan industri dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Menurutnya, kawasan industri berskala besar membutuhkan perusahaan pengelola limbah yang memiliki pengalaman, kompetensi, dan fasilitas memadai agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada PPLI dalam pengelolaan limbah. Dengan kawasan industri yang sangat besar, tentu dibutuhkan mitra yang benar-benar profesional," katanya.
Workshop tersebut dihadiri Direktur Utama PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) Bambang Soetiono, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 KLH Amsor, serta perwakilan pelaku usaha yang beroperasi di kawasan industri JIIPE.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 KLH, Amsor, mengingatkan perusahaan agar menyerahkan pengelolaan limbah kepada penyedia jasa yang memiliki izin lengkap, fasilitas memadai, dan kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Silakan Bapak dan Ibu fokus pada kegiatan bisnis masing-masing. Untuk pengelolaan limbah B3, dapat bekerja sama dengan PPLI maupun DESI yang berada di Jawa Timur," ujar Amsor.
PPLI bersama PT Dowa Eco-System Indonesia (DESI) menghadirkan layanan pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh. Layanan tersebut mencakup pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga pembuangan akhir. Seluruh proses didukung fasilitas berstandar internasional serta sistem pelacakan sehingga pelanggan dapat mengetahui alur pengelolaan limbah secara transparan.
Direktur Teknikal & SHEQ PPLI, Elpido, mengingatkan perusahaan agar tidak menganggap sepele kewajiban hukum dalam pengelolaan limbah operasional.
"Pesan saya, silakan Bapak dan Ibu fokus sepenuhnya pada kegiatan bisnis utama. Untuk pengelolaan limbah B3, pastikan seluruh proses dilakukan secara 100 persen taat dan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku," tegas Elpido.
Sementara itu, SHEQ Manager DESI, M. Fauzan, meminta perusahaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyedia jasa pengelolaan limbah sebelum menjalin kerja sama. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada dokumen perizinan, tetapi juga harus melihat langsung bagaimana operasional dijalankan di lapangan.
"Saya mendorong Bapak dan Ibu untuk benar-benar melakukan audit terhadap penyedia jasa pengelolaan limbah B3 yang dipilih. Jangan hanya memastikan dokumen perizinannya lengkap, tetapi lihat juga bagaimana operasionalnya di lapangan. Pastikan penyedia jasa tersebut tidak hanya mengejar keuntungan bisnis, tetapi benar-benar memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan," tegas Fauzan.
Menurut Fauzan, langkah tersebut penting untuk memastikan limbah dikelola hingga tahap akhir sesuai ketentuan. Cara itu juga membantu perusahaan menghindari potensi pelanggaran hukum, pencemaran lingkungan, dan risiko terhadap reputasi perusahaan.
![]() |
| Workshop KLH bersama PPLI dan DESI di JIIPE Gresik mengingatkan pelaku industri agar memastikan pengelolaan limbah dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kompetensi dan perizinan lengkap. |
Rizal menjelaskan, dokumen lingkungan kini telah terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Seluruh pelaku usaha wajib memastikan setiap kegiatan operasional memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menjadikan kawasan industri terpadu sebagai salah satu fokus utama pengawasan sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat.
Menurut Rizal, ukuran keberhasilan pemerintah bukan banyaknya sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan. Target utamanya adalah meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban lingkungan.
"Indikator keberhasilan kami bukan banyaknya sanksi yang dijatuhkan, melainkan tingginya tingkat kepatuhan pelaku usaha. Karena itu, sinergi antara pengelola kawasan industri dan mitra profesional seperti PPLI menjadi sangat penting agar investasi dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rizal juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara pengelola kawasan industri dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Menurutnya, kawasan industri berskala besar membutuhkan perusahaan pengelola limbah yang memiliki pengalaman, kompetensi, dan fasilitas memadai agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada PPLI dalam pengelolaan limbah. Dengan kawasan industri yang sangat besar, tentu dibutuhkan mitra yang benar-benar profesional," katanya.
Workshop tersebut dihadiri Direktur Utama PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) Bambang Soetiono, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 KLH Amsor, serta perwakilan pelaku usaha yang beroperasi di kawasan industri JIIPE.
Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 KLH, Amsor, mengingatkan perusahaan agar menyerahkan pengelolaan limbah kepada penyedia jasa yang memiliki izin lengkap, fasilitas memadai, dan kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Silakan Bapak dan Ibu fokus pada kegiatan bisnis masing-masing. Untuk pengelolaan limbah B3, dapat bekerja sama dengan PPLI maupun DESI yang berada di Jawa Timur," ujar Amsor.
PPLI bersama PT Dowa Eco-System Indonesia (DESI) menghadirkan layanan pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh. Layanan tersebut mencakup pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga pembuangan akhir. Seluruh proses didukung fasilitas berstandar internasional serta sistem pelacakan sehingga pelanggan dapat mengetahui alur pengelolaan limbah secara transparan.
Direktur Teknikal & SHEQ PPLI, Elpido, mengingatkan perusahaan agar tidak menganggap sepele kewajiban hukum dalam pengelolaan limbah operasional.
"Pesan saya, silakan Bapak dan Ibu fokus sepenuhnya pada kegiatan bisnis utama. Untuk pengelolaan limbah B3, pastikan seluruh proses dilakukan secara 100 persen taat dan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku," tegas Elpido.
Sementara itu, SHEQ Manager DESI, M. Fauzan, meminta perusahaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyedia jasa pengelolaan limbah sebelum menjalin kerja sama. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada dokumen perizinan, tetapi juga harus melihat langsung bagaimana operasional dijalankan di lapangan.
"Saya mendorong Bapak dan Ibu untuk benar-benar melakukan audit terhadap penyedia jasa pengelolaan limbah B3 yang dipilih. Jangan hanya memastikan dokumen perizinannya lengkap, tetapi lihat juga bagaimana operasionalnya di lapangan. Pastikan penyedia jasa tersebut tidak hanya mengejar keuntungan bisnis, tetapi benar-benar memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan," tegas Fauzan.
Menurut Fauzan, langkah tersebut penting untuk memastikan limbah dikelola hingga tahap akhir sesuai ketentuan. Cara itu juga membantu perusahaan menghindari potensi pelanggaran hukum, pencemaran lingkungan, dan risiko terhadap reputasi perusahaan.

