SUARAJATIM — Penanganan judi online (judol) dinilai tidak cukup berhenti pada penangkapan dan pemidanaan masyarakat yang menjadi pemain. Pemerintah juga perlu mengevaluasi sistem pengawasan terhadap platform digital yang dapat menjadi sarana perjudian dan diakses masyarakat.
"Jangan masyarakat yang dikorbankan. Kalau aplikasinya bisa beredar, siapa yang bertanggung jawab terhadap aplikasi-aplikasi judol ini?" kata Ekonom Djoni Sudjatmoko dalam diskusi dan bedah buku Ekonomi Pancasila yang digelar TIMES Indonesia di Posko TIMES Indonesia, Arena Muktamar NU ke-35, Perumahan Bahrul Ulum Menara Asri, Tambakberas, Jombang.
Djoni mencontohkan pemberitaan mengenai kasus Yudi Surya, seorang ayah di Surabaya yang terseret perkara judi online. Dalam pemberitaan sejumlah media, Yudi diketahui bermain judi slot Mahyong 3 melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Yudi kemudian ditangkap polisi. Dalam proses persidangan, ia dinyatakan terbukti melakukan perjudian dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Djoni yang juga menjabat sebagai Penasihat dalam susunan pengurus Lembaga Perekonomian Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, kasus tersebut menunjukkan persoalan yang lebih luas.
Masyarakat sebagai pemain memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Namun, penindakan terhadap pemain tidak seharusnya membuat persoalan berhenti di sana.
Djoni mempertanyakan bagaimana aplikasi yang kemudian digunakan sebagai sarana perjudian dapat beredar dan diakses masyarakat.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari berbagai sisi, mulai dari perizinan, mekanisme pengawasan hingga dampak ekonomi yang muncul di masyarakat.
Pembahasan itu kemudian dikaitkan Djoni dengan konsep Ekonomi Pancasila. Menurut dia, konsep tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai aktivitas ekonomi, tetapi juga harus menempatkan kepentingan masyarakat luas sebagai orientasi.
Karena itu, kepemimpinan etik menjadi salah satu hal penting dalam menjalankan prinsip Ekonomi Pancasila.
"Kepemimpinan etik itu intinya para pemimpin harus mementingkan kepentingan yang lebih luas, kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya," tegasnya.
Menurut Djoni, kepemimpinan etik harus hadir di seluruh elemen bangsa. Mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif, media, lembaga swadaya masyarakat hingga organisasi sosial.
Dalam konteks judi online, prinsip tersebut, kata dia, seharusnya mendorong evaluasi terhadap sistem yang memungkinkan praktik perjudian digital tetap menjangkau masyarakat.
"Kalau ada sesuatu yang belum diatur atau sudah diatur tetapi aturannya tidak benar, itu harus kita bedah bersama dan dicarikan solusinya," ujarnya.
Djoni menilai penanganan judol membutuhkan koreksi terhadap akar persoalan. Pemerintah perlu melihat apakah masih terdapat aturan atau mekanisme pengawasan yang belum berjalan dengan baik.
Ia juga mengatakan pembahasan persoalan masyarakat tidak boleh berhenti pada penyampaian usulan. Masukan tersebut harus diperjuangkan agar dapat dibahas bersama pemerintah dan wakil rakyat hingga menghasilkan solusi.
Kebijakan Judol Jangan Menambah Beban Masyarakat
Djoni turut mengingatkan dampak kebijakan terhadap masyarakat rentan. Ia menyinggung kebijakan terkait bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu yang dapat terdampak apabila data perbankan diketahui pernah bersinggungan dengan aktivitas perjudian online atau seseorang pernah tersangkut kasus judol.
"Saya menilai masyarakat yang telah menjadi korban persoalan judi online jangan sampai kembali menerima beban akibat kebijakan yang tidak menyentuh akar masalah," jelasnya.
Menurut Djoni, penanganan judi online membutuhkan pembahasan yang berkelanjutan. Persoalan yang muncul di tengah masyarakat perlu dihimpun, dianalisis, kemudian dibahas bersama berbagai pihak hingga menghasilkan rekomendasi dan solusi.
"Jangan panas-panas tai ayam. Sudah ramai, kemudian hilang sendiri. Permasalahan di masyarakat harus digali, dibuat hipotesis kemudian membahasnya, sampai ditarik solusinya," kata Djoni.
Ia berharap forum Ekonomi Pancasila dapat berkembang menjadi ruang kontrol sosial terhadap pemerintah. Tujuannya bukan untuk berhadap-hadapan dengan pemerintah, melainkan membantu memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
"Ini bukan untuk mencari kesalahan pemerintah. Kita masyarakat di bawah membantu memberikan kontrol kepada pemerintah dan kabinetnya," ujarnya.
Djoni menegaskan, persoalan judi online menjadi salah satu contoh bahwa penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap sistem yang memungkinkan persoalan tersebut terus terjadi.
Menurut dia, apabila masyarakat yang menjadi korban justru menjadi pihak pertama dan satu-satunya yang menerima konsekuensi, sementara sistem yang memungkinkan judi online beredar tidak dikoreksi secara menyeluruh, tujuan perlindungan masyarakat belum sepenuhnya tercapai.
"Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban malah dihukum, sementara sistem yang membuat mereka bisa menjadi korban tidak diperbaiki atau dievaluasi," pungkasnya.
![]() |
| Ekonom Djoni Sudjatmoko mempertanyakan penanganan judi online yang dinilai tidak boleh berhenti pada pemain. Ia mendorong pemerintah mengevaluasi sistem dan pengawasan terhadap platform yang menjadi sarana perjudian. |
Djoni mencontohkan pemberitaan mengenai kasus Yudi Surya, seorang ayah di Surabaya yang terseret perkara judi online. Dalam pemberitaan sejumlah media, Yudi diketahui bermain judi slot Mahyong 3 melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Yudi kemudian ditangkap polisi. Dalam proses persidangan, ia dinyatakan terbukti melakukan perjudian dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Djoni yang juga menjabat sebagai Penasihat dalam susunan pengurus Lembaga Perekonomian Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, kasus tersebut menunjukkan persoalan yang lebih luas.
Masyarakat sebagai pemain memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Namun, penindakan terhadap pemain tidak seharusnya membuat persoalan berhenti di sana.
Djoni mempertanyakan bagaimana aplikasi yang kemudian digunakan sebagai sarana perjudian dapat beredar dan diakses masyarakat.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari berbagai sisi, mulai dari perizinan, mekanisme pengawasan hingga dampak ekonomi yang muncul di masyarakat.
Pembahasan itu kemudian dikaitkan Djoni dengan konsep Ekonomi Pancasila. Menurut dia, konsep tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai aktivitas ekonomi, tetapi juga harus menempatkan kepentingan masyarakat luas sebagai orientasi.
Karena itu, kepemimpinan etik menjadi salah satu hal penting dalam menjalankan prinsip Ekonomi Pancasila.
"Kepemimpinan etik itu intinya para pemimpin harus mementingkan kepentingan yang lebih luas, kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya," tegasnya.
Menurut Djoni, kepemimpinan etik harus hadir di seluruh elemen bangsa. Mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif, media, lembaga swadaya masyarakat hingga organisasi sosial.
Dalam konteks judi online, prinsip tersebut, kata dia, seharusnya mendorong evaluasi terhadap sistem yang memungkinkan praktik perjudian digital tetap menjangkau masyarakat.
"Kalau ada sesuatu yang belum diatur atau sudah diatur tetapi aturannya tidak benar, itu harus kita bedah bersama dan dicarikan solusinya," ujarnya.
Djoni menilai penanganan judol membutuhkan koreksi terhadap akar persoalan. Pemerintah perlu melihat apakah masih terdapat aturan atau mekanisme pengawasan yang belum berjalan dengan baik.
Ia juga mengatakan pembahasan persoalan masyarakat tidak boleh berhenti pada penyampaian usulan. Masukan tersebut harus diperjuangkan agar dapat dibahas bersama pemerintah dan wakil rakyat hingga menghasilkan solusi.
Kebijakan Judol Jangan Menambah Beban Masyarakat
Djoni turut mengingatkan dampak kebijakan terhadap masyarakat rentan. Ia menyinggung kebijakan terkait bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu yang dapat terdampak apabila data perbankan diketahui pernah bersinggungan dengan aktivitas perjudian online atau seseorang pernah tersangkut kasus judol.
"Saya menilai masyarakat yang telah menjadi korban persoalan judi online jangan sampai kembali menerima beban akibat kebijakan yang tidak menyentuh akar masalah," jelasnya.
Menurut Djoni, penanganan judi online membutuhkan pembahasan yang berkelanjutan. Persoalan yang muncul di tengah masyarakat perlu dihimpun, dianalisis, kemudian dibahas bersama berbagai pihak hingga menghasilkan rekomendasi dan solusi.
"Jangan panas-panas tai ayam. Sudah ramai, kemudian hilang sendiri. Permasalahan di masyarakat harus digali, dibuat hipotesis kemudian membahasnya, sampai ditarik solusinya," kata Djoni.
Ia berharap forum Ekonomi Pancasila dapat berkembang menjadi ruang kontrol sosial terhadap pemerintah. Tujuannya bukan untuk berhadap-hadapan dengan pemerintah, melainkan membantu memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
"Ini bukan untuk mencari kesalahan pemerintah. Kita masyarakat di bawah membantu memberikan kontrol kepada pemerintah dan kabinetnya," ujarnya.
Djoni menegaskan, persoalan judi online menjadi salah satu contoh bahwa penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan evaluasi terhadap sistem yang memungkinkan persoalan tersebut terus terjadi.
Menurut dia, apabila masyarakat yang menjadi korban justru menjadi pihak pertama dan satu-satunya yang menerima konsekuensi, sementara sistem yang memungkinkan judi online beredar tidak dikoreksi secara menyeluruh, tujuan perlindungan masyarakat belum sepenuhnya tercapai.
"Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban malah dihukum, sementara sistem yang membuat mereka bisa menjadi korban tidak diperbaiki atau dievaluasi," pungkasnya.

