BEI Bantah Saham Rp1 Jadi Biang Kerok Kejatuhan IHSG

SUARAJATIM – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas harga minimum perdagangan saham. Mulai Senin (28/9/2026), saham yang sebelumnya mentok di level Rp50 kini bisa diperdagangkan hingga Rp1 per lembar.
IHSG 28 September 2026
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. (Foto:istimewa)
Perubahan aturan tersebut langsung menjadi perhatian karena IHSG mengalami koreksi cukup dalam pada hari pertama penerapannya. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Senin (28/9/2026) ditutup turun 94,033 poin atau 1,51 persen ke level 6.147,859.

Kondisi itu sempat memunculkan anggapan bahwa anjloknya saham-saham berharga Rp50 setelah aturan baru diberlakukan menjadi salah satu penyebab tekanan terhadap IHSG.

Namun, BEI membantah anggapan tersebut. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kontribusi saham-saham berharga Rp50 terhadap pergerakan IHSG relatif kecil.

“Bobot saham-saham Rp50 tidak berkontribusi signifikan pada pergerakan IHSG kemarin,” ujar Jeffrey di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan data BEI per 25 September 2026, terdapat 26 saham yang berada pada harga Rp50. Total bobot saham-saham tersebut terhadap IHSG hanya 1,91 persen.

Pada perdagangan Senin, saham-saham tersebut memang mengalami penurunan antara 8 persen hingga 14 persen. Namun, dampaknya terhadap IHSG hanya sekitar -0,27 persen atau setara dengan penurunan 16,707 poin.

Sementara itu, berdasarkan data RTI Business, IHSG pada perdagangan Senin dibuka di level 6.209,746. Indeks sempat naik ke posisi tertinggi 6.227,899 sebelum berbalik melemah hingga menyentuh level terendah 6.140,342.

Tekanan jual juga terjadi secara luas. Sebanyak 532 saham berakhir melemah, sedangkan 180 saham menguat dan 81 saham lainnya tidak mengalami perubahan.

69 Saham Diperdagangkan di Bawah Rp50
Penerapan batas harga minimum baru membuat sejumlah saham langsung masuk ke rentang harga di bawah Rp50.

Hingga sekitar pukul 14.30 WIB pada hari pertama penerapan aturan, terdapat 69 saham yang diperdagangkan di bawah Rp50 di pasar reguler. Di dalamnya termasuk saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus.

Pergerakan serupa juga terjadi pada saham yang sebelumnya berada di kisaran Rp50 hingga Rp100.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyebut terdapat 34 saham dari total 164 saham pada rentang harga Rp50-Rp100 per 25 September 2026 yang kemudian mengalami penurunan hingga berada di bawah Rp50.

“Terdapat 34 dari 164 saham dengan harga Rp50 – 100 pada tanggal 25 Sep 2026, yang mengalami penurunan harga <Rp50,” ungkap Iding di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Fenomena tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian harga setelah batas bawah perdagangan saham dihapus dari level Rp50.

Jeffrey mengatakan sejumlah saham memang sudah bertahun-tahun berada di level Rp50 dan bahkan minim transaksi. Dengan adanya ruang harga baru, pasar kini memiliki kesempatan untuk menemukan harga yang dianggap sesuai oleh pelaku pasar.

“Saham-saham yang ada di harga Rp50 itu ada yang sudah bertahun-tahun di harga Rp50 tanpa ada transaksi. Artinya memang kesepakatan dari pelaku, dari investor ya mungkin memang fair value-nya tidak di Rp50. Dan saat ini sedang mencari fair value-nya,” tutur Jeffrey.

Menurut Jeffrey, seluruh sistem perdagangan BEI pada hari pertama penerapan aturan baru berjalan normal. Proses perdagangan mulai dari pre-opening hingga pasar dibuka tidak mengalami kendala teknis.

Harga Saham Kini Bisa Turun hingga Rp1
Perubahan batas harga minimum tersebut tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI tertanggal 21 September 2026.

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan aturan pertama tercantum dalam SK Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Sementara itu, aturan kedua tercantum dalam SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DINFRA).

Ketentuan baru berlaku untuk Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Dengan batas harga minimum Rp1, saham memiliki rentang harga perdagangan yang lebih luas.

BEI menyebut perubahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas penemuan harga atau price discovery, sekaligus membuka ruang bagi peningkatan likuiditas dan fleksibilitas investor dalam mengatur portofolio.

Perubahan harga minimum juga berjalan bersamaan dengan penyesuaian batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).

Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI masih menerapkan ARB asimetris sebesar 15 persen bagi saham dengan harga di atas Rp10.

Pada saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sama-sama sebesar Rp1.

Untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, ARA ditetapkan 35 persen dan ARB 15 persen.

Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA 25 persen dan ARB 15 persen. Sementara saham dengan harga di atas Rp5.000 dikenakan ARA 20 persen dan ARB 15 persen.

Sebelum aturan baru diterapkan, saham pada rentang harga Rp50 hingga Rp200 memiliki batas ARA 35 persen dan ARB 15 persen.

Aturan DINFRA Juga Berubah
Penyesuaian serupa berlaku pada instrumen DINFRA.

DINFRA dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1. Sementara DINFRA dengan harga di atas Rp10 dikenakan ARA dan ARB masing-masing 10 persen.

Dalam ketentuan sebelumnya, DINFRA dengan harga Rp50 ke atas memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10 persen.

Ketentuan ARB asimetris pada saham juga hanya berlaku sementara. Mulai 1 Januari 2027, BEI akan kembali menerapkan ARB simetris.

Untuk saham Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap masing-masing Rp1.

Saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 akan memiliki ARA dan ARB sama-sama 35 persen. Pada kelompok harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA dan ARB ditetapkan sama-sama 25 persen.

Sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 akan memiliki batas ARA dan ARB simetris sebesar 20 persen.

Dengan aturan baru tersebut, pergerakan saham berharga rendah kini memiliki ruang yang jauh lebih luas dibandingkan ketika batas bawah perdagangan masih berada di Rp50. Perubahan ini membuat proses pembentukan harga saham lapis bawah menjadi salah satu perhatian investor di pasar modal pada masa awal penerapan aturan baru.
LihatTutupKomentar