iklan jual beli mobil

BPJS Naik, Komisi E DPRD Jatim: RAPBD 2020 Harus Jamin Layanan Kesehatan Tetap Optimal

Suarajatim.com - Tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diputuskan naik mulai tahun depan. Tarif iuran BPJS yang baru diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Isinya, perubahan atas Prepres Nomor 82 tahun 2018. Ada beberapa pasal yang diubah. Salah satunya, pasal 34 tentang Besaran Iuran. Kenaikannya mencapai 100%.

Keputusan Presiden Jokowi ini masih menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Selama ini banyak sekali keluhan yang terjadi di masyarakat terkait pelayanan BPJS. Banyak yang menyebutkan jika layanan BPJS lambat. Berbeda jauh dengan layanan yang diberikan kepada pasien berbayar. Mereka mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Obat yang diberikan juga lebih berkualitas.
Keluhan seperti itu sudah berlangsung bertahun-tahun.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr A Basuki Babussalam

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi E DPRD Jatim Dr. A Basuki Babussalam menyatakan bahwa pemprov Jatim  harus bisa mengantisipasi gejolak kenaikan iuran BPJS.

“Prinsipnya adalah tidak boleh ada warga yang terkendala pelayanan kesehatannya karena kelemahan BPJS. Terutama keluarga kurang mampu yang menderita penyakit berbiaya tinggi seperti cuci darah, jantung, dan penyakit lainnya,” papar Ketua Fraksi PAN tersebut.

Karena itu, lanjut Basuki, Fraksi PAN meminta Gubernur Jatim untuk memberikan perhatian alokasi APBD pada pemberdayaan fasilitas dan layanan kesehatan puskesmas serta klinik-kilinik kesehatan.

“Untuk itu, RAPBD 2020 harus bisa mengantisipasi gejolak dan gonjang-ganjing sistem kesehatan nasional, sehingga masyarakat Jatim masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal,” tandas Basuki.//cw
LihatTutupKomentar