SUARAJATIM - Kasus sengketa lahan seluas 9,8 hektar di Tambakoso, Sidoarjo kembali mencuat di awal 2026. Tim kuasa hukum pemilik lahan menegaskan, sertipikat tanah masih sah dan objek masih berstatus sengketa, sehingga tidak dapat dialihkan, termasuk melalui klaim wakaf sepihak.
Hal itu disampaikan saat konferensi pers di lokasi lahan pada Jumat (2/1).
“Tempat ini sampai saat ini masih sengketa. Antara prinsipal kami, Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah bersengketa dengan pihak Kejayan Mas, tidak bersengketa selain dengan PT Kejayan Mas,” jelas Fajar.
Lahan tersebut memiliki tiga Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Sempat terjadi pengubahan kepemilikan nama ketiga SHGB tersebut atas nama PT. Kejayan Mas.
Namun, ketiga SHGB itu kini berada di tangan pemilik asal, Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba melalui proses pengembalian atau pemberian hasil penyitaan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dasarnya adalah Putusan Pidana dengan terpidana Agung Wibowo yang telah terbukti melakukan serangkaian penipuan dalam proses jual beli lahan sengketa tersebut.
“PT. Kejayan Mas secara filosofis historis dan substansinya mengetahui bahwa kepemilikan ini adalah dari sebuah nominee atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah,” papar Fajar.
Ia menambahkan, selama proses sengketa, pihak PT. Kejayan Mas berusaha membenturkan pemilik asal yakni Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba dengan pihak-pihak lain yang tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Beberapa waktu yang lalu PT. Kejayan Mas berupaya untuk membenturkan dengan rekan-rekan Serikat Pekerja (Buruh) yang seakan-akan akan memberikan fasilitas kavling rumah murah bagi buruh. Akhirnya karena satu hal dan pertimbangan juga tidak bisa lanjut,” tambah Fajar.
Di awal tahun 2026, PT. Kejayan Mas membuat gerakan akan mewakafkan tanah sengketa tersebut kepada PCNU Surabaya. Proses wakaf dituangkan dalam dokumen tertanggal 1 Oktober 2025.
“Sesuai keterangan yang kami dapat dari Pak Kyai PCNU bahwa beliau mendapat pemberian berupa wakaf, yaitu satu lembar dokumen. Itu ada pernyataan dari Antoni, dalam hal ini mewakili PT Kejayan Mas mewakafkan tanah yang berada di 3 SHGB yang tidak ditunjukkan secara jelas tentang dimana tempatnya, batas-batasnya bagaimana. Tentu itu menjadi suatu kekaburan dari dokumen itu. Namun luasannya adalah 4.000 meter persegi,” jelasnya.
Untuk itu tim kuasa hukum melakukan optimalisasi penjagaan atas lahan di Tambakoso tersebut. Penjagaan lahan sengketa tersebut diperkuat agar tidak terjadi penyerobotan.
“Untuk itulah hari ini, kami mengabari prinsipal kami dan simpatisan-simpatisan untuk berkumpul di sini, untuk mengoptimalisasi penjagaan kembali. Dari informasi yang kami peroleh, pada hari ini PCNU akan melaksanakan peletakan batu pertama untuk pembangunan Gedung Diklat PCNU Kota Surabaya,” lanjutnya.
Proses wakaf tersebut, lanjut Fajar, secara hukum tak memenuhi syarat. “Kami ingin menyampaikan bahwa satu lembar dokumen pernyataan dari PT Kejayan Mas yang menyampaikan lahan sengketa tersebut diwakafkan, itupun hanya di bawah tangan. Tidak ada akta ikrar wakaf, belum ada didaftarkan ke KUA, dan juga tidak didaftarkan ke BPN,” katanya.
Di sisi litigasi, Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah sedang menunggu hasil banding terkait proses pengujian keabsahan Berita Acara Ekseskusi di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Upaya hukum lainnya berupa Pelaporan Pidana lanjutan tentang Penggelapan Sertipikat asal ke Bareskrim Mabes Polri. Proses tersebut sudah naik status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
“Kami di dalam upaya hukum perdata pun bahwa eksekusi yang abal-abal kemarin itu juga masih kami uji di Pengadilan Negeri. Saat ini masih diperiksa di tingkat banding. Sehingga hari ini pun klir, ini obyek masih dalam sengketa. Dan oleh karenanya demi hukum, siapapun apalagi PT. Kejayan Mas itu tidak boleh secara hukum mengalihkan apapun dan kepada siapapun dalam posisi kasus obyek dalam sengketa,” tutup Fajar.
Hal itu disampaikan saat konferensi pers di lokasi lahan pada Jumat (2/1).
![]() |
| Tim kuasa hukum memberikan keterangan pers di lokasi lahan Tambakoso, Sidoarjo, dan menegaskan objek tanah masih berstatus sengketa hukum. |
Lahan tersebut memiliki tiga Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Sempat terjadi pengubahan kepemilikan nama ketiga SHGB tersebut atas nama PT. Kejayan Mas.
Namun, ketiga SHGB itu kini berada di tangan pemilik asal, Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba melalui proses pengembalian atau pemberian hasil penyitaan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dasarnya adalah Putusan Pidana dengan terpidana Agung Wibowo yang telah terbukti melakukan serangkaian penipuan dalam proses jual beli lahan sengketa tersebut.
“PT. Kejayan Mas secara filosofis historis dan substansinya mengetahui bahwa kepemilikan ini adalah dari sebuah nominee atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah,” papar Fajar.
Ia menambahkan, selama proses sengketa, pihak PT. Kejayan Mas berusaha membenturkan pemilik asal yakni Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba dengan pihak-pihak lain yang tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Beberapa waktu yang lalu PT. Kejayan Mas berupaya untuk membenturkan dengan rekan-rekan Serikat Pekerja (Buruh) yang seakan-akan akan memberikan fasilitas kavling rumah murah bagi buruh. Akhirnya karena satu hal dan pertimbangan juga tidak bisa lanjut,” tambah Fajar.
Di awal tahun 2026, PT. Kejayan Mas membuat gerakan akan mewakafkan tanah sengketa tersebut kepada PCNU Surabaya. Proses wakaf dituangkan dalam dokumen tertanggal 1 Oktober 2025.
“Sesuai keterangan yang kami dapat dari Pak Kyai PCNU bahwa beliau mendapat pemberian berupa wakaf, yaitu satu lembar dokumen. Itu ada pernyataan dari Antoni, dalam hal ini mewakili PT Kejayan Mas mewakafkan tanah yang berada di 3 SHGB yang tidak ditunjukkan secara jelas tentang dimana tempatnya, batas-batasnya bagaimana. Tentu itu menjadi suatu kekaburan dari dokumen itu. Namun luasannya adalah 4.000 meter persegi,” jelasnya.
Untuk itu tim kuasa hukum melakukan optimalisasi penjagaan atas lahan di Tambakoso tersebut. Penjagaan lahan sengketa tersebut diperkuat agar tidak terjadi penyerobotan.
“Untuk itulah hari ini, kami mengabari prinsipal kami dan simpatisan-simpatisan untuk berkumpul di sini, untuk mengoptimalisasi penjagaan kembali. Dari informasi yang kami peroleh, pada hari ini PCNU akan melaksanakan peletakan batu pertama untuk pembangunan Gedung Diklat PCNU Kota Surabaya,” lanjutnya.
Proses wakaf tersebut, lanjut Fajar, secara hukum tak memenuhi syarat. “Kami ingin menyampaikan bahwa satu lembar dokumen pernyataan dari PT Kejayan Mas yang menyampaikan lahan sengketa tersebut diwakafkan, itupun hanya di bawah tangan. Tidak ada akta ikrar wakaf, belum ada didaftarkan ke KUA, dan juga tidak didaftarkan ke BPN,” katanya.
Di sisi litigasi, Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah sedang menunggu hasil banding terkait proses pengujian keabsahan Berita Acara Ekseskusi di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Upaya hukum lainnya berupa Pelaporan Pidana lanjutan tentang Penggelapan Sertipikat asal ke Bareskrim Mabes Polri. Proses tersebut sudah naik status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
“Kami di dalam upaya hukum perdata pun bahwa eksekusi yang abal-abal kemarin itu juga masih kami uji di Pengadilan Negeri. Saat ini masih diperiksa di tingkat banding. Sehingga hari ini pun klir, ini obyek masih dalam sengketa. Dan oleh karenanya demi hukum, siapapun apalagi PT. Kejayan Mas itu tidak boleh secara hukum mengalihkan apapun dan kepada siapapun dalam posisi kasus obyek dalam sengketa,” tutup Fajar.

