Kabar Gembira untuk UMKM: Relaksasi Pinjaman dan Bebas Pajak

umkm bebas pajak

Suarajatim.com - Pemerintah akan memberikan kebijakan relaksasi kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak dari wabah Covid-19.


Sebagaimana dipaparkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, berbagai relaksasi yang akan diberikan pemerintah mulai dari program restrukturisasi pinjaman hingga penghapusan pajak bagi sektor UMKM.

Baca: Jatim Fair 2020 Meriahkan HUT Jatim ke-75. Debindo Gandeng 570 Peserta Pameran

"Kebijakan stimulus ekonomi diprioritaskan ke UMKM karena UMKM memberikan kontribusi terhadap 60% PDB dan penyerapan tenaga kerja sampai 97%," kata Teten dalam siaran pers usai rapat terbatas pada Rabu (15/4).

Adapun relaksasi yang diberikan kepada para pelaku UMKM antara lain restrukturisasi pinjaman UMKM, hingga penundaan cicilan bunga yang diberikan bukan hanya kepada penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) melainkan juga pinjaman dari program PNM.

"Juga penerima pinjaman di bawah Rp 10 juta melalui BPR, BPRS, Koperasi Simpan Pinjam, melalui Koperasi BNP, dan lainnnya. Jadi presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku UMKM terutama mikro," katanya.

Tak hanya itu, Jokowi juga memasukkan pelaku usaha ultra mikro sebagai kategori penerima bantuan langsung tunai (BLT). Tetan mengatakan, pemerintah juga sepakat akan menghapuskan pajak untuk pelaku UMKM selama 6 bulan. Artinya, pelaku UMKM tidak akan dikenakan pajak alias gratis tanpa pungutan pajak.

"Jadi dinolkan. Stimulus daya beli produk UMKM. Saya kira itu sudah disepakati beberapa waktu lalu," jelasnya. Di samping itu, pemerintah juga sepakat untuk menggandeng warung tradisional untuk menyalurkan sembako.

"Kita harapkan warung-warung sembako dan tradisional ini bisa menarik manfaat dari program kartu sembako," katanya.//
LihatTutupKomentar