Pengacara Roi Bantah Dugaan Mr President Soal Jadi Suruhan Mulyanto

rumah dijual ketintang surabaya
Rumah di Jalan Prof Soepomo I/49

Hal tidak mengenakkan dialami Royce M (41) saat akan menyelesaikan proses pembelian rumah di Jalan Prof Soepomo I/49 Surabaya.


Ketika sudah saling sepakat soal harga dan akan dilakukan tanda tangan MOU di kantor broker yang menanganinya, mendadak penjual membatalkan transaksi tersebut.

"Terus terang saya sangat kecewa karena prosesnya panjang sejak Januari 2020, saya sudah mengajukan kredit di bank dan itu agak lama karena ada corona," kata Royce yang akrab disebut sebagai Mr President warga Jalan Prof Soepomo I/47 Surabaya (23/9).

Iin Dewi Kurniawati selaku pemilik rumah di Jalan Prof Soepomo I/49 saat dikonfirmasi di kediamannya menolak memberikan jawaban dan menyerahkan semua urusan kepada pengacara yang ditunjuknya, Roi.

"Kami minta urusan jual beli dibatalkan dulu. Karena para ahli waris rumah itu masih belum sepakat soal pembagian. Dan saya ditunjuk bu Iin untuk menyelesaikan persoalan internal di keluarga mereka," kata Roi ketika dihubungi lewat telepon.

"Perkara nanti apakah rumah ini jadi dijual atau tidak ke Royce setelah masalah internal keluarga mereka selesai, itu diluar wewenang saya," ujar Roi menambahkan.

"Meskipun pihak pembeli sudah melalui proses yang panjang, tapi bila belum ada perjanjian tertulis ya berarti tidak terjadi kesepakatan apa-apa," kilahnya.

"Ibarat orang pacaran aja kalau tidak jadi menikah ya tidak ada ikatan apa-apa," celetuk Roi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mr President menduga Mulyanto menyerobot transaksi rumah Jalan Prof Soepomo I/49 dengan menggunakan jasa pengacara Roi.

"Tidak benar itu, saya tidak kenal dengan Liek Mulyanto. Tidak tahu menahu ada urusan apa antara Royce dengan Mulyanto," bantah Roi.

Roi sendiri enggan menjelaskan di mana letak kantor domisilinya di Surabaya. Hanya menyebutkan bahwa dia tinggal di Bendul Merisi Surabaya.(*)

Berita Terkait:

  1. Mr President Menduga Mulyanto Menyerobot Transaksi Rumah Jalan Prof Soepomo SH I/49 Menggunakan Jasa Pengacara Roi
  2. Pengacara Roi harusnya mengurusi ahli waris secara internal di keluarga Iin Dewi Kurniawati karena pengacara Roi sendiri yang mengakui tidak ada hubungannya dengan pembeli
LihatTutupKomentar