Merinding! Putusan PN Labuha Baru Bisa Dieksekusi Setelah 46 Tahun

eksekusi lahan putusan pengadilanJefri Pratama, SH.,MH, Pimpinan Eksekusi Pengadilan Negeri Labuha (empat dari kiri), Kamaruddin Solisa, SH., Jurusita (paling kiri), dan didampingi oleh 5 orang Tim Juru Sita. Hadir pula BPN Halmahera Selatan, Aparat Polsek Obi, Koramil, Camat, dan Kades Jikotamo.

 

Labuha, Suarajatim.com - Jumat (02/07/2021), Pengadilan Negeri Labuha, Halmahera Selatan, melaksanakan Sita Eksekusi perkara perdata berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 22/G/Prdt-1975 tanggal 08 April 1975 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Eksekusi ini dilaksanakan oleh Jefri Pratama, SH.,MH, selaku Pimpinan Eksekusi, Kamaruddin Solisa, SH., Jurusita, dan didampingi oleh 5 orang Tim Juru Sita lainnya. Hadir pula Indra, pejabat BPN Halmahera Selatan, Aparat Polsek Obi, Koramil, Camat, dan Kades Jikotamo. Sita Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan eksekusi nomor 4/Pdt.Eks/2021/PN Lbh.


Berdasarkan berita acara eksekusi, bahwa petugas eksekusi langsung tiba di lokasi eksekusi dan melakukan rapat koordinasi dengan semua pejabat dan aparat yang hadir untuk menyampaikan maksud dan tujuan mereka yaitu untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Labuha Nomor 22/G/Prdt-1975 tanggal 8 April 1975 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kami selaku Juru Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Labuha datang kesini dalam rangka melakukan eksekusi Putusan Perdata nomor 22/G/Prdt-1975 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1975 atau 46 tahun yang lalu" Ujar Jefri Pratama, SH.,MH, Pimpinan Eksekusi Pengadilan Negeri Labuha.

Kemudian petugas eksekusi, aparat yang hadir, dan para pihak menuju ke tempat objek sengketa yaitu sebidang tanah dengan luas kurang lebih 10.190 M2 yaitu berupa kebun kelapa yang terletak di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

"Tim berangkat dari Labuha menggunakan kapal speed menuju Obi pagi ini jam 07.00 WIT dan tiba pukul 10.00 WIT," lanjut Jefri Pratama.

Selama proses pelaksanaan sita eksekusi berlangsung, semuanya berjalan dengan lancar meski sebelumnya sempat terjadi penolakan dari pihak Termohon untuk menandatangani berita acara eksekusi, tapi semua bisa diatasi oleh Tim Eksekutor Pengadilan Negeri Labuha, mulai dari kedatangan Tim ke lokasi/objek sita eksekusi pukul 10.00 WIT sampai dengan selesai.

"Pihak Termohon bernama Sumarni, yang merupakan Keponakan dari pihak Termohon sempat melawan dan menolak proses eksekusi, namun setelah Tim Eksekutor menjelaskan resiko hukum bagi yang melawan, maka ada ancaman pidana" sambung Jefri Pratama.

Pihak Pemohon menguasakan pendampingan hukum untuk pengurusan eksekusi putusan ini kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UMAT yang beralamat di Jl. Semampir 12, Surabaya, Jawa Timur dengan menunjuk Advokat Wisnu Purnaedi, SH.

"Kita sebagai warga negara yang baik, harus menghormati dan tunduk kepada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, jangan mentang-mentang pihak Termohon mempunyai jabatan di pemerintahan sebagai Camat, kemudian sewenang-wenang menolak putusan pengadilan, ini jelas melanggar hukum dan ada ancaman pidana, hati-hati." Ujar Wisnu.

Sedangkan pihak Termohon mengklaim sudah memiliki sertifikat atas tanah yang akan di eksekusi yang diterbitkan tahun 2014. Pihak BPN langsung menyatakan siap memblokir dan membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan oleh Termohon karna bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1975.

"Ya pasti kami dari BPN akan melakukan pemblokiran dan pembatalan sertifikat yang dimiliki oleh Termohon karna bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah incraht (berkekuatan hukum tetap) sejak tahun 1975, sedangkan sertifikat yang dimiliki Termohon baru diterbitkan tahun 2014, jelas ini pelanggaran," ujar Indra, Pejabat BPN Halmahera Selatan yang juga hadir di lokasi eksekusi.

LihatTutupKomentar