Siap-siap! Tarif Ojol Naik Per 10 September 2022

  • Kemenhub merilis tarif baru Ojol per 10 September 2022. Para pengemudi online yang tergabung dalam PDOI menyambut baik tarif baru tersebut, dan siap melaporkan apabila ada aplikator yang tidak patuh.

Surabaya, Suarajatim.com - Pengemudi ojek online (Ojol) nampaknya bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis tarif baru ojek online pada Rabu (7/9/2022). Tarif baru ini direncanakan akan berlaku per 10 September 2022.


Herry Wahyu Nugroho, Ketua Umum Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur menyambut baik keputusan perihal tarif baru ojol tersebut.


Menurut Herry, di dalam aturan baru tarif ojek online terdapat beberapa perubahan dibandingkan aturan pada KP 564 tahun 2022 yang penerapannya sempat mengalami penundaan dua kali.


Diantaranya menyangkut biaya jasa minimal yang semula dihitung dengan rentang biaya jasa per 0-5 km pertama, kini diubah menjadi 4 km pertama. 


Selain itu, aturan mengenai biaya jasa aplikasi juga diubah. Jika pada aturan sebelumnya ditetapkan maksimal 20%, namun dalam aturan baru ini maksimal hanya 15%.


"Perubahan tersebut sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan, yakni berkisar antara 10-15 persen. Jumlah potongan tersebut kami rasa sudah tepat dan win-win solution antara pihak aplikator dan pengemudi ojol," kata Herry yang sudah 6 tahun ini menggeluti profesi driver online. 


Sementara itu, Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur  menyayangkan, rencana kenaikan tarif ini hanya untuk jasa pengantaran orang saja dan tidak berlaku untuk jasa pengiriman makanan dan barang.


"Sangat disayangkan kenapa peraturan baru ini tidak berlaku untuk biaya kenaikan jasa pengiriman barang dan makanan?  Padahal biayanya masih terlalu murah bagi rekan-rekan ojol. Ditambah lagi perubahan harga ini juga tidak berlaku untuk taksi online," ungkap Daniel.


"Kami harap Kemenhub juga mengeluarkan regulasi terbaru yang mengatur kenaikan harga untuk tarif taksi online. Kami bersama rekan-rekan dari Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) akan terus memperjuangkan hal ini melalui perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur. Target kami, ini bisa terselesaikan selambatnya akhir tahun 2022," tegas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Permenhub nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.


Daniel juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan siap melaporkan jika ada aplikator yang tidak patuh terhadap aturan tarif baru tersebut.


Para pengemudi juga berharap pihak aplikator segera menghapus biaya lain-lain yang memberatkan, seperti biaya bungkus, biaya pemesanan, serta biaya tunggu di restoran tertentu khusus jasa layanan pengiriman makanan.


Berikut adalah tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub:

Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

LihatTutupKomentar