Beli Motor Murah Tanpa BPKB, Aman Kah?

  • Jangan mudah tergiur harga murah. Semakin murah, semakin patut dicurigai, apalagi yang dijual kendaraan bermotor yang surat-suratnya tidak lengkap. 
  • Penjualan motor tanpa BPKB bukan hanya tidak sah secara hukum tapi juga berpotensi mengandung modus kejahatan serius lainnya.

Suarajatim.com - Di sosial media kini banyak yang menjual sepeda motor surat sepotong atau kadang diistilahkan sebagai motor yatim alias hanya ada STNK-nya saja, tanpa BPKB. Harga yang ditawarkan pun jauh dibawah pasaran. Anda mungkin saja tergiur, tapi sebaiknya waspada karena kerugian yang lebih besar bisa terjadi setelah Anda membelinya. Mengapa demikian?


Memiliki BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan merupakan sebuah keharusan untuk membuktikan legalitas kendaraan bermotor Anda. Jual beli motor tanpa BPKB patut dicurigai sebagai hasil tindak kejahatan. Misalnya saja hasil pencurian atau penggelapan unit motor tarikan leasing.


Tapi kok kalau pencurian ada STNK-nya? Dilansir dari Youtube Chanel Cak Soleh, pengacara asal Surabaya, hal ini bisa saja terjadi jika modusnya adalah mencuri dengan cara meminjam sepeda motor terlebih dulu. Maka dari itu, jual beli motor tanpa BPKB secara hukum dianggap tidak sah meskipun STNK-nya ada.

Video Youtube Cak Soleh

Apabila penjual beralasan BPKB-nya hilang. Anda jangan langsung percaya, karena seharusnya penjual bisa menunjukkan duplikat sebagai pengganti BPKB dari SAMSAT. Mintalah penjual mengurusnya dulu hingga selesai baru melakukan transaksi.


Transaksi motor STNK Only ini bisa saja legal, dengan catatan dijual dalam bentuk over kredit dimana dalam proses jual beli juga melibatkan pihak leasing karena nantinya tanggung jawab cicilan akan dipindahkan kepada Anda sebagai pemilik baru.


Tak sampai di sini, jual beli motor murah tanpa BPKB bisa saja mengandung modus kejahatan tersembunyi lainnya, mulai dari penipuan, hingga pemerasan yang berujung perampasan unit. Biasanya penjual kendaraan seperti ini melakukan transaksi secara online dan tidak mau bertemu langsung dengan pembeli.


Rata-rata alasan yang dipakai para penjual adalah kendaraan merupakan hasil kredit macet yang ingin dijual kembali dan telah bekerja sama dengan pihak leasing. Jika ini modus penipuan, maka setelah Anda mentransfer uangnya, motor tidak akan pernah sampai ke alamat Anda. Namun jika ini modus perampasan, maka setelah transaksi jual beli selesai, akan ada pihak lain yang mengaku debt collector yang akan merampas paksa kendaraan Anda.


Jika sudah begini, bermodal STNK saja tidak cukup kuat untuk dijadikan bukti laporan ke polisi. Maka dari itu, sebelum membeli, pastikan secara fisik motor benar-benar ada, dan Anda tahu betul darimana motor itu berasal serta pastikan bahwa unit motor tersebut tidak bermasalah sehingga Anda terhindar dari penyesalan.

LihatTutupKomentar