Kecelakaan Lalu Lintas, Ditanggung BPJS Atau Jasa Raharja?

  • Kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Tentu dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. 
  • Adapun besaran yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja mulai dari 10 hingga 50 juta tergantung jenis kecelakaan. Jika biaya pengobatan ternyata lebih dari itu, keluarga korban bisa mengajukan tanggungan BPJS Kesehatan selama memenuhi syarat.

Suarajatim.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi dengan tiba-tiba dan cenderung menimbulkan cidera yang parah. Kalau sudah begini, uang yang dikeluarkan untuk berobat pun bisa membengkak. Tapi tahukah Anda bahwa pengobatan cidera akibat kecelakaan di rumah sakit bisa ditanggung Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan?


Jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan korban dilarikan ke rumah sakit, maka anggota keluarganya harus mempersiapkan dokumen-dokumen untuk mendukung proses klaim ke Jasa Raharja.


Dokumen pertama ialah surat keterangan kepolisian yang mengonfirmasi bahwasanya pasien tersebut benar  korban kecelakaan lalu lintas dengan menyebutkan waktu dan lokasi kejadiannya. Acap kali masyarakat enggan mengurus ke pihak kepolisian karena takut disalahkan sebagai penyebab kecelakaan, padahal tidak selalu demikian.


Kedua mintalah surat keterangan sakit atau meninggal dunia dari RS. Selain itu siapkan juga KTP korban, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah. Setelah itu datanglah ke kantor Jasa Raharja untuk mendapatkan formulir pengajuan santunan, formulir kronologis singkat, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal.


Jika semua dokumen sudah terpenuhi, maka Jasa Raharja sebagai penjamin pertama akan membiayai sebesar Rp 10 hingga Rp50 juta tergantung tingkat keparahan. Jika ternyata biaya yang dibutuhkan lebih daripada jumlah itu, maka bisa ditanggung BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua, dengan cara menunjukkan kartu kepesertaan.


Kini BPJS Kesehatan telah memiliki aplikasi V-Claim yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Database Korporasi PT Jasa Raharja (Persero) sehingga proses koordinasi antara rumah sakit, BPJS, dan Jasa Raharja jadi lebih cepat dan mudah. Dengan demikian peserta bisa dapat segera menentukan penjamin pada kasus kecelakaan lalu lintas yang ia alami.


Mengutip situs resmi Jasa Raharja, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, adalah sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp 50.000.000
  • Cacat tetap (maksimal): Rp 50.000.000
  • Perawatan (maksimal): Rp 20.000.000
  • Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris): Rp 4.000.000
  • Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp 1.000.000
  • Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans: Rp 500.000

Namun, ada jenis kecelakaan yang tidak bisa ditanggung baik oleh BPJS ataupun Jasa Raharja. Yakni apabila kecelakaan disebabkan atas kelalaian sendiri, seperti mengemudi dalam keadaan mabuk atau dibawah pengaruh obat terlarang, pengemudi terbukti menyalahi aturan lalu lintas seperti menerobos palang pintu kreta api, pengemudi merupakan penyebab dari kecelakaan atas dua kendaraan atau lebih, serta apabila kecelakaan terjadi saat pengemudi melakukan tindak kriminal. 

LihatTutupKomentar