iklan jual beli mobil

Tilang Elektronik Mobil Motor Rental Ditanggung Pemilik, ini Penjelasannya

denda etle mobil rental

Denpasar, Suarajatim.com - Denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku mulai hari ini, Senin (28/11/2022) di Pulau Bali. Bagi pengusaha rental motor ataupun mobil, jika si penyewa melanggar peraturan lalu lintas, maka denda tilang elektronik akan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.

Hal ini dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali Kompol Rahmawaty Ismail, dikutip dari Detikcom (28/11/2022).

Dirinya mengatakan bahwa pemilik kendaraan harus rutin mengecek kendaraannya melalui aplikasi ETLE.

Bilamana sedang disewakan dan ternyata kendaraan sudah terkena pelanggaran ETLE, maka tilang mobil atau motor tersebut bisa diminta pertanggungjawabannya kepada pihak yang melanggar saat kendaraan dikembalikan.

"Dia (pengusaha rental) bisa memantau, kalau seandainya dia mengecek sudah ada tindakan ETLE di sana, pada saat mobil atau kendaraan dibalikkan, otomatis dia harus segera menyampaikan ke yang meminjam kendaraan tersebut untuk menyelesaikan. Jadi dia (pemilik) tidak membayar tagihan itu," ungkap Kompol Rahmawaty Ismail.

Namun bila pengusaha rental atau pemilik kendaraan tidak mempedulikan pemantauan lewat aplikasi dan akhirnya baru tahu kendaraan melanggar ETLE saat penyewa sudah pergi, maka tanggung jawab bayar tilang ada di pemilik kendaraan.

"Jadi yang terdata di sistem adalah data pemilik kendaraan. Makanya di situ ada tanggung jawab, kalau dia (pemilik) lalai di sana, tidak peduli dengan kendaraannya, tilangnya dia yang bayar," kata dia.

Tidak Bayar Tilang, Kendaraan Diblokir

Bagi pemilik yang tidak membayar tilang maka kendaraannya akan diblokir atau dianggap sebagai kendaraan bodong.

"(Data pelanggaran) itu kan pasti akan dikirim datanya ke para pelanggar. Tapi kalau tidak dibayar ya diblokir kendaraannya. STNK-nya diblokir sementara selama tidak melakukan pembayaran," terangnya.

Rahma kemudian menjelaskan dampak dari pemblokiran kendaraan. Jika kendaraan diblokir, pemilik tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau samsat. Bila ingin melakukan samsat, maka pemilik harus membuka blokir terlebih dahulu dengan membayar denda tilang elektronik.

"Pada saat membayar pajak kendaraan atau samsat dia harus membuka blokir dulu tilangnya, membayar denda tilangnya dulu baru bisa melanjutkan," ujar Rahma.

Pelanggar Prioritas yang Didenda

Adapun 5 jenis pelanggaran prioritas yang dilakukan penegakkan hukum yaitu:

  1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengendara di bawah umur.
  3. Penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan safety belt.
  4. Melawan arus.
  5. Berkendara melebihi batas kecepatan.

LihatTutupKomentar