iklan jual beli mobil

Polisi Kejar Penyebar Hoax Video Gangster Surabaya

video gangster Surabaya

Surabaya, Suarajatim.com - Beredarnya video lama aksi para gangster yang telah selesai diredam oleh pihak kepolisian membuat sebagian masyarakat kembali resah dan takut.

Menindak lanjuti hal itu, Polrestabes Surabaya bersama Dirkrimsus Polda Jatim memburu pelaku yang menyebarkan video tersebut yang diembel-embeli narasi hoax.

Kombes Akhmad Yusep Gunawan selaku Kapolrestabes Surabaya mengatakan bahwa sekarang pihaknya telah mencatat ada lima video lama yang paling banyak disebar di dunia maya dengan narasi untuk menakut-nakuti masyarakat.

“Ada lima video lama yang beredar. Termasuk kejadian pakai petasan di Tanjungsari. Lantas dimodifikasi lagu oleh cuitan-cuitan masyarakat (di Medsos), akhirnya itu yang membuat masyarakat, seolah-olah terjadi malam ini. Bahkan di tambahi lah, narasi, maka beredarlah konten-konten itu,” papar Yusep, Senin (5/12/2022) malam, dikutip dari laman FB Kapolrestabes Surabaya.

Dirinya menambahkan, upaya penanggulangan aksi gangster yang dilakukan oleh kepolisian dan pemkot serta pihak-pihak lain yang mendukung sudah maksimal dan berbanding lurus dengan suasana kamtibmas saat ini.

Namun dengan munculnya konten-konten lama itu, membuat kenyamanan dan keamanan warga Kota Surabaya kembali terganggu.

“Sempat muncul di media sosial, konten tentang aksi geng atau rombongan geng bermotor di wilayah Surabaya Barat atau Kenjeran dan terjadi tawuran di beberapa titik itu adalah konten-konten lama yang kemudian diunggah oleh oknum masyarakat, ini sangat disayangkan,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap beredarnya video lama terkait aksi gangster yang telah selesai ditangani polisi. Yusep menegaskan saat ini tim siber Polda Jatim sedang melakukan monitoring di dunia maya.

“Sekarang tengah kami selidiki siapa yang memposting. Ini juga sudah kami laporkan ke Direktorat Krimsus, subdit siber untuk melacak baik yang mengunggah postingan akun-akun yang dapat meresahkan itu. Artinya akan kita minta pertanggung jawaban, maksud dan tujuan memposting konten-konten negatif,” pungkas Yusep.

LihatTutupKomentar