Segera Dibuka, Ini Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Mahasiswa Bisa Ikutan

  • Menyambut pemilihan umum 2024 mendatang, KPU membuka lowongan untuk posisi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
  • Pendaftaran PPK sudah ditutup, sementara PPS baru akan dibuka mulai 18 Desember 2022 - 16 Januari 2023. Berikut ini syarat dan cara pendaftarannya.

Suarajatim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang. Masyarakat yang memenuhi syarat, diperbolehkan mendaftar secara daring lewat situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).


Adapun rekrutmen PPK berlangsung 20 November - 16 Desember 2022 lalu. Sedangkan lowongan untuk PPS akan dibuka mulai 18 Desember 2022 - 16 Januari 2023.


Berdasarkan data Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap, jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Sementara jumlah anggota PPS yang dibutuhkan adalah 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.


Berbeda dari periode sebelumnya, tahun ini seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://siakba.kpu.go.id. Adapun syarat menjadi anggota PPK dan PPS adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 17 tahun.
  3. Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD RI 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan lewat surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Sementara langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  1. Buat akun SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id
  2. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  3. Fotokopi KTP Elektronik
  4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  7. Daftar Riwayat Hidup
  8. Pas Foto Berwarna 4x6


Semua persyaratan di atas dapat diunggah secara mandiri di situs Siakba.


Adapun Gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:

Ketua PPS Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS Rp 1.300.000/bulan

Sementara masa kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024.


LihatTutupKomentar