Hakim Tolak PKPU Hotel Max One Surabaya

  • Gugatan PKPU ke Hotel Max One juga  PT.GBDS ditolak majelis hakim lantaran dianggap tidak memenuhi syarat formil  utang yang sederhana dan memiliki dua kreditur atau lebih.

Surabaya, Suarajatim.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh PT Mandiri Duta Contractor (PT.MDC) terhadap PT.Gedung Berkat Damai Sejahtera (PT GBDS).


Perkara yang teregister di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya dengan nomor 90/Pdt.Sus-PKPU/ 2023/PN.Sby tersebut diajukan oleh pihak PT MDC dan Sandy Febrianto Djojosutrisno, selaku kontraktor yang membangun hotel MaxOne jalan Dharmahusada Surabaya.


Kuasa Hukum PT.GBDS dari Max One, Hariyanto dan Partner, menyatakan putusan tersebut telah sesuai dengan bukti yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya.


"Kami menganggap tidak ada kreditur lain dalam perkara ini, karena pembangunan Hotel Max One hanya dikerjakan oleh satu kontraktor, yakni PT.MDC. Sedangkan  Sandy Febrianto Djojosutrisno bukan kontraktor dari Hotel Max One, sehingga PT. GDBS tidak memiliki hubungan hukum dan tidak memiliki hutang pada Sandy Febrianto Djojosutrisno," tambahnya. 


Diketahui, pemohon PKPU mengklaim bahwa PT GBDS selaku pemilik hotel MaxOne belum membayar jasa kontraktor pembangunan berkisar Rp 2 miliar lebih.


Adapun pertimbangan yang digunakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya dalam menolak Permohonan PKPU tersebut adalah sebagai berikut:


  1. Pihak kreditur lain (Sandy Febrianto Djojosutrisno) adalah direktur dari PT. MDC, dimana pihak tersebut adalah satu kesatuan antara pemohon dan kreditur lain. 
  2. Hutang yang disebutkan oleh pemohon dianggap tidak sederhana oleh majelis hakim sehingga memerlukan pembuktian lain diluar PKPU. 


Kedua pertimbangan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat formil yaitu utang yang sederhana dan memiliki dua kreditur atau lebih.


Disamping itu, hakim menganggap kewajiban pembayaran terhadap PT.MDC telah selesai karena impas dengan kerugian yang diderita oleh PT.GBDS.

LihatTutupKomentar