Mantan Walikota Blitar Terlibat Perampokan Rumah Dinas, Terancam Bui 12 Tahun

  • Penyelidikan kasus perampokan rumah Wali Kota Blitar, Santoso, terus bergulir. Kali ini terungkap bahwa mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, terlibat dalam aksi tersebut.

Suarajatim.com - Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022. Ia diduga menjadi otak dari aksi perampokan tersebut sekaligus memberikan informasi terkait lokasi, waktu, dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar.


"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 03.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus 'curas' (pencurian dengan kekerasan) di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso," kata Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto di Surabaya, pada Jumat (27/1).


Kapolda mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang sebelumnya ditangkap jajaran Polda Jatim.


"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu," kata Kapolda.

Saat digiring oleh aparat kepolisian, tersangka Samanhudi Anwar mengelak bahwa aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Santoso merupakan upaya balas dendam.


"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam. Balas dendam kan dalam Piilkada bukan dalam hal ini. Dalam Pilkada," katanya sambil tersenyum kepada Balas dendam kan dalam Piilkada bukan dalam hal ini. Dalam Pilkada awak media.


Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman 13 tahun penjara. Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman apakah perampokan itu disuruh dan didanai juga oleh Samanhudi.


Sebelumnya, jajaran Polda Jatim telah membekuk tiga orang pelaku perampokan yang menjalankan aksinya di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Ketiganya berinisial NT, AJ, dan AS yang ditangkap pada lokasi yang berbeda. Sedangkan dua pelaku lain hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


Diketahui, rumah dinas wali kota Blitar yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur, dirampok pada Senin (12/12/2022) pukul 03.00-04.00 WIB. Uang senilai Rp 400 juta, ponsel milik Santoso, termasuk beberapa perhiasan raib, dan lima orang disekap. Berita tersebut lantas viral karena pelaku diduga juga mengendarai mobil pelat merah saat beraksi.

LihatTutupKomentar