Syarat Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

  • Jika kerabat Anda meninggal dunia di luar negeri dan akan dimakamkan di Indonesia, maka berikut ini persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

Suarajatim.com - Musibah bisa terjadi di mana saja, termasuk saat sedang berada di luar negeri. Jika saudara atau kerabat meninggal dunia di negeri orang, dan Anda hendak memulangkannya ke Indonesia, Anda bisa menempuh jalur darat ataupun udara.


Secara umum, keduanya memiliki syarat yang sama. Berikut ini tata cara mengurus kepulangan jenazah dari luar negeri dilansir dari akun Instagram resmi @imigrasi.soekarnohatta.


Pastikan Anda telah mendapatkan dokumen berikut:

  • Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi
  • Paspor almarhum
  • Paspor pengiring jenazah
  • Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit
  • Izin ekspor otoritas setempat
  • Certification of Sealing (sertifikasi penyegelan)
  • Certification of Embalming atau (sertifikasi pembalseman) dari rumah sakit otoritas
  • Laissez-passer for the deceased dari otoritas setempat


"Setelah semua dokumen terbit, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengurusi jenazah," tulis akun tersebut.


Sementara untuk jenazah yang sudah dikremasi, abunya bisa dikirim di dalam wadah yang sudah diberi pelindung agar aman. Setelah sampai di Tanah Air, jenazah akan  mendapat penanganan khusus di terminal kargo. 


Khusus, bagi warga negara yang kurang mampu, bisa mengajukan bantuan dengan surat keterangan tidak mampu yang dikirimkan ke Kemlu. KBRI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) akan menanggung biaya pemulangan jenazah.


Pihak yang mengurus kepulangan jenazah bisa berasal dari perusahaan ataupun perorangan. Apabila WNI meninggal dalam kondisi tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka perlu adanya surat otopsi dari kepolisian yang menyatakan penyebab kematiannya. Hasil otopsi juga berfungsi sebagai syarat mengurus klaim asuransi.


Peti mati jenazah akan diurus oleh agen resmi pengiriman jenazah yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman. Biasanya untuk jalur darat cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sementara untuk pengiriman dengan pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.


Pihak agen juga akan mengurus jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di Indonesia. Pastikan Anda menggunakan jalur resmi agar tidak dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal, seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang lainnya.

LihatTutupKomentar