iklan jual beli mobil

Pemerintah Larang PLN Naikkan Tarif Listrik Sepanjang Januari - Maret 2024

  • PLN menyatakan siap memenuhi kebijakan Pemerintah yang melarang adanya pengubahan tarif listrik selama periode Januari - Maret 2024 demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Jakarta, Suarajatim.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menjaga tarif listrik tidak mengalami perubahan atau tetap pada periode Januari - Maret 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi. 


"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu.


Kebijakan ini berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.


PT PLN (Persero) mengaku siap menjalankan keputusan tersebut, meskipun tantangan perekonomian global dan harga komoditas terus mengalami fluktuasi.


Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Ia menjelaskan bahwa saat ini PLN terus melakukan pembangunan infrastruktur kelistrikan berupa jaringan transmisi dan jaringan distribusi sehingga seluruh masyarakat di Indonesia mampu merasakan listrik yang prima. 


Darmawan berharap, tarif listrik tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.  


"Kami terus melakukan efisiensi di segala lini. Termasuk soal digitalisasi di seluruh komponen kelistrikan kami sehingga seluruh operasional bisa berjalan optimal. Inilah modal utama kami untuk memberikan pasokan listrik andal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi," tegas Darmawan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan setiap 3 bulan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude Price, inflasi dan/atau harga batubara acuan. 


Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

LihatTutupKomentar