Jasa Raharja dan Samsat Madiun Kota Edukasi Masyarakat Pentingnya Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor

Samsat Madiun Kota

Suarajatim.com - Pelaksanaan penghapusan registrasi kendaraan bermotor, sesuai dengan Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara massif dilakukan oleh PT Jasa Raharja dan Tim Samsat Madiun Kota.

Peraturan ini mengatur beberapa aturan tentang tertib administrasi kendaraan bermotor, khususnya mengenai registrasi ulang kendaraan yang telah habis masa laku STNK-nya.

Menurut Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM, Kepala Jasa Raharja Madiun, aturan ini harus dipahami dan diketahui oleh masyarakat, mengingat masih banyak masyarakat yang abai dalam tertib administrasi kendaraannya.

"Tim Samsat Madiun Kota rutin menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dengan mengunjungi tempat umum atau titik keramaian masyarakat," kata Rudi.

Rabu, 20 Maret 2024, Tim Samsat Madiun Kota melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan brosur berisikan informasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 di Jalan Panglima Sudirman Kota Madiun.

Dalam aturan ini, tidak serta merta data kendaraan akan dihapuskan, melainkan ada tiga tahapan yang dilalui dengan tiga kali pengiriman surat pemberitahuan kepada penunggak pajak.

"Semoga dengan kegiatan ini, informasi mengenai pentingnya registrasi ulang kendaraan segera tersampaikan ke masyarakat, dan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Timur, khususnya wilayah Kota Madiun," pungkas Rudi.

LihatTutupKomentar