iklan jual beli mobil

7 Orang Tewas Belasan Luka, Semua Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan Jasa Raharja

jasa raharja rosalia indah

Suarajatim.com - Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menegaskan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, mendapat jaminan perlindungan dari Jasa Raharja.


Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Rivan saat melakukan survei di lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si, pada hari Kamis (11/04/2024).

Kepastian perlindungan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Menurut peraturan tersebut, korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka akan mendapat jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, yang akan dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

Rivan menegaskan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Dirinya juga menyampaikan belasungkawa dan dukacita atas musibah tersebut serta berharap agar keluarga korban diberi ketabahan dan para korban yang sedang dirawat segera pulih.

Jasa Raharja juga terus mengingatkan para pengguna jalan raya untuk selalu waspada dan berhati-hati. Para penyelenggara angkutan umum juga diimbau untuk memastikan armada dalam kondisi baik, serta pengemudi dalam kondisi fit.

Rivan menambahkan, "Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan jaminan perlindungan."

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.35 WIB di Km 370 A Tol Batang-Semarang. Bus yang membawa sekitar 34 penumpang tersebut masuk ke parit sepanjang 200 meter.

Akibat kecelakaan tersebut, 7 orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSI Kendal.(*)

Ikuti berita Jasa Raharja di Google News

LihatTutupKomentar