iklan jual beli mobil

Awas, Ngecek Ponsel Pasangan Bisa Berujung Penjara

  • Suka cek ponsel pasangan? Ternyata hal ini melanggar UU ITE, ini hukuman yang menanti.

Suarajatim.com - Merasa berhak mengetahui semua urusan, tak sedikit orang yang mengecek handphone pasangannya. Ada yang hanya iseng, ada pula yang sengaja melakukannya untuk menyelidiki kesetiaan pasangan. 


Padahal, mengecek ponsel pasangan tanpa izin bisa berujung pidana lho. Hal ini disampaikan oleh Ismail Muzakki, pengacara asal Malang, Jawa Timur.


Melalui akun Instagram @pengacaramalang, Muzakki mengimbau agar netizen waspada terhadap resiko hukum yang dapat menjerat jika membuka ponsel orang lain tanpa izin, termasuk milik pasangan.


"Curiga suami atau istri selingkuh? Awas jangan ngecek hape pasangan tanpa izin. Ini bisa konyol dan berujung pidana. Awalnya memang tujuannya menyelidiki, tapi ini adalah ilegal akses dan dilarang sebagaimana pasal 30 Undang-Undang ITE," paparnya.


Pasal 30 ayat (1) UU ITE berbunyi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun."


Isi pasal tersebut dapat diuraikan menjadi seperti berikut:

  • "Dengan sengaja" berarti pelaku mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah hal terlarang dan dapat menimbulkan akibat.
  • "Tanpa hak" berarti pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan hal tersebut secara hukum, baik perundang-undangan ataupun alas hukum lain seperti perjanjian perusahaan, perjanjian jual beli, dan sebagainya.
  • "Melawan hukum" dapat diartikan sebagai tindakan yang bersifat formil maupun materiil. Melawan hukum secara formil maksudnya melanggar peraturan perundang-undangan, sedangkan melawan hukum materiil berarti tidak hanya melanggar menurut undang-undang, tapi juga melawan hukum yang tidak tertulis.
  • "Mengakses" bermakna melakukan interaksi dengan sistem elektronik, termasuk berada (secara virtual) dalam sistem elektronik yang dimaksud.


Lalu apa sanksinya? Dalam UU ITE disebutkan bahwa membuka HP tanpa izin dengan cara apapun dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta.


Hukuman lebih berat jika pelaku melihat isi HP dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Anda. Ancamannya pidana penjara 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.


Jika tindakannya lebih jauh lagi, yakni hingga menerobos atau menjebol sistem pengamanan ponsel tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.


Selain itu, jika membuka ponsel pasangan dengan tujuan memperoleh data untuk diberikan lagi kepada orang lain, juga dapat dikenakan hukuman sebagai berikut:

  • Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
  • Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
  • Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.


Meski mengecek ponsel pasangan merupakan tindakan melanggar hak privasi dan dapat dijerat secara hukum, tetap saja penyelesaian secara kekeluargaan lebih diutamakan. Hukum pidana dapat dijadikan sebagai upaya terakhir jika memang perbuatan yang dilakukan melewati batas dan merugikan secara moril dan materil.

LihatTutupKomentar