iklan jual beli mobil

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

santunan jasa raharja rosalia indah

Suarajatim.com - Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, telah mendapatkan jaminan dari pihak Jasa Raharja.


Menurut UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban yang meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah.

Adapun korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta, yang akan dibayarkan kepada rumah sakit yang merawat korban tersebut.

Dewi menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar dari negara melalui peran Jasa Raharja terhadap masyarakat. Dia juga menyampaikan rasa prihatin dan duka cita atas musibah tersebut, sembari berharap agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan para korban yang sedang dalam perawatan segera pulih.

Pada tanggal 11 April 2024, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada lima ahli waris dari tujuh korban meninggal dunia. Dari lima ahli waris tersebut, tiga berasal dari Jawa Timur, satu dari Jawa Tengah, dan satu dari Jawa Barat. Sementara itu, proses penyelesaian santunan untuk dua ahli waris korban lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

Selain itu, terhadap 24 korban luka-luka, Jasa Raharja telah mengeluarkan surat jaminan biaya perawatan, di mana 20 korban dirawat di RS Kendal dan 4 korban di RS Hermina Solo.

Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya untuk selalu waspada dan berhati-hati. Mereka juga mengimbau kepada penyelenggara angkutan umum untuk memastikan armada dalam kondisi baik, serta pengemudi dalam keadaan yang fit.

Dewi menambahkan, "Kami juga mengingatkan kepada para pengemudi angkutan umum untuk berhenti sejenak jika merasa lelah atau mengantuk. Bagi penumpang, pastikan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan jaminan yang pasti."(*)

 

Ikuti berita Jasa Raharja di Google News

LihatTutupKomentar