Putusan MK memberi perlindungan hukum bagi jurnalis, namun tantangan kebebasan pers di Indonesia justru bergeser ke akses informasi, kesejahteraan, dan pembungkaman yang lebih halus.SUARAJATIM - Hari Pers 9 Februari 2026 kembali diperingati di tengah sorotan terhadap kondisi kebebasan pers di Indonesia. Tahun ini, peringatan tersebut hadir bersamaan dengan satu tonggak penting: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan tidak boleh diselesaikan melalui kriminalisasi jurnalis, melainkan melalui mekanisme Dewan Pers.
![]() |
| Di balik peringatan Hari Pers 2026, jurnalis masih menghadapi tantangan kebebasan, kesejahteraan, dan akses informasi yang belum sepenuhnya terjamin. |
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Hari Pers kembali dirayakan dengan nuansa seremoni. Karangan bunga berjejer rapi di depan kantor-kantor redaksi. Pejabat publik, dari daerah hingga pusat, mendadak fasih melafalkan diksi yang sama: pers sebagai pilar keempat demokrasi. Transparansi, akuntabilitas, dan kemitraan strategis dilontarkan berulang-ulang, seolah mantra wajib tahunan.
Namun di balik wangi bunga dan pidato rapi itu, ada kenyataan yang jarang disentuh: pers Indonesia sedang berada dalam kondisi rapuh. Bukan karena kekurangan idealisme, melainkan karena sistem yang membiarkannya bertarung sendirian di ekosistem yang semakin keras dan tidak ramah.
Putusan MK: Perlindungan Hukum di Tengah Rimba Kekuasaan
Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan satu prinsip penting: jurnalis tidak boleh diproses pidana secara serampangan atas produk jurnalistiknya. Sengketa pers adalah wilayah etik dan perdata khusus, bukan urusan jeruji besi.
Putusan ini sekaligus menjadi koreksi atas praktik lama yang menjadikan pasal karet—baik dalam UU ITE maupun KUHP—sebagai alat cepat untuk meredam kritik. Dalam konteks hukum, langkah ini patut diapresiasi. Ia mengembalikan nalar ke tempatnya dan memberi ruang napas bagi kerja jurnalistik.
Namun pertanyaan mendasarnya tetap menggantung: sejauh mana perlindungan hukum ini benar-benar bekerja di dunia nyata?
Sebab, meski ancaman pidana mulai dijauhkan, tantangan di lapangan justru bergeser bentuk. Jurnalis mungkin tak lagi mudah dibawa ke sel, tetapi akses terhadap informasi kian dipersempit. Birokrasi membangun tembok sunyi yang lebih rapi, lebih sopan, dan lebih sulit ditembus.
Menang di Atas Kertas, Terputus di Lapangan
Di banyak instansi, komunikasi publik kini lebih mengandalkan kanal internal dan influencer. Narasi dibentuk sepihak, steril dari pertanyaan kritis. Sementara kerja jurnalistik sering kali hanya dijawab dengan siaran pers, pernyataan normatif, atau bahkan keheningan total.
Secara formal, keterbukaan informasi dijamin. Namun dalam praktiknya, label “rahasia” kerap menjadi tameng serbaguna. Jurnalis diminta menulis, tetapi tidak diberi akses untuk melihat langsung apa yang sebenarnya terjadi.
Kondisi ini menciptakan paradoks: pers dilindungi dari kriminalisasi, tetapi dijauhkan dari kebenaran. Demokrasi berjalan di atas panggung yang terang, namun naskahnya disusun di balik tirai tebal.
Ketika Perut Kosong Menggerus Idealime
Ada persoalan lain yang jarang dibicarakan dalam pidato Hari Pers: kesejahteraan jurnalis.
Kebebasan pers bukan semata soal hukum dan keamanan. Ia juga soal martabat hidup. Di banyak daerah, standar upah jurnalis masih berada di bawah kelayakan, tanpa jaminan kesehatan memadai, tanpa kepastian masa depan.
Bagaimana mungkin masyarakat menuntut liputan yang jujur dan berani, jika mereka yang menulisnya hidup dalam tekanan ekonomi yang terus-menerus? Bagaimana idealisme bisa berdiri tegak, jika kebutuhan dasar saja harus ditambal dengan kerja sampingan yang rawan konflik kepentingan?
Pemiskinan jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang paling sunyi. Ia tidak membutuhkan aparat atau proses hukum. Ia bekerja perlahan, melalui pengabaian yang sistematis.
Jurnalis yang lapar adalah jurnalis yang rentan—terhadap tekanan, kompromi, dan godaan. Dan pers yang rentan pada akhirnya melemahkan hak publik atas informasi yang utuh.
Krisis yang Tidak Pernah Masuk Panggung Utama
Di balik perayaan Hari Pers 2026, realitas di lapangan menunjukkan krisis yang saling bertaut. Akses informasi yang tersendat. Kesejahteraan yang tertinggal. Kekerasan digital yang meningkat dalam bentuk doxing, peretasan, dan teror daring. Sementara algoritma media sosial lebih memuja sensasi ketimbang liputan mendalam.
Persaingan atensi membuat kerja investigatif kian terpinggirkan. Yang cepat dan dangkal lebih mudah viral, sementara yang sabar dan mendalam sering tenggelam.
Pers Bukan Ornamen Demokrasi
Putusan MK adalah langkah maju, tetapi ia tidak bisa berdiri sendiri. Tanpa kepatuhan aparat di lapangan, tanpa komitmen pemilik media untuk memanusiakan jurnalisnya, dan tanpa kesadaran negara bahwa kritik bukan ancaman, perlindungan hukum hanya akan menjadi catatan arsip.
Negara yang abai terhadap keselamatan dan kesejahteraan jurnalisnya sedang mempertaruhkan masa depan informasi publik. Pers bukan ornamen demokrasi yang dipajang saat perayaan, lalu disimpan kembali setelahnya. Ia adalah cahaya yang menerangi lorong kekuasaan.
Jika cahaya itu meredup—karena tekanan, kemiskinan, atau pembungkaman halus—yang tersisa hanyalah gelap yang pelan-pelan menjadi normal.
Jangan Biarkan Pena Itu Patah
Tanggung jawab menjaga kemerdekaan pers bukan hanya milik jurnalis. Publik perlu menghargai jurnalisme berkualitas. Perusahaan media harus memperlakukan jurnalis sebagai manusia, bukan sekadar mesin produksi konten. Pemerintah perlu belajar menerima kritik sebagai kompas, bukan serangan.
Sejarah selalu mencatat hal yang sama: ketika pena patah dan suara dibungkam, kegelapanlah yang mengambil alih.
Dan di bawah kepemimpinan kegelapan, keadilan sulit tumbuh—sementara rakyat terus dibiarkan menunggu dengan piring-piring yang tak pernah benar-benar terisi.##
Diredaksi ulang oleh: Handi Cahyono
Naskah Asli: Kemerdekaan di Atas Piring Kosong dan Keadilan Terpasung
Karya: Dedik Sugianto, Pemred Sindikatpost

