iklan jual beli mobil

Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran, Warga Dilarang Takbiran Keliling Dengan Cara Ini

  • Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan tata tertib pelaksanaan Idul Fitri 1445 H. Berikut ini sejumlah halmyang harus diwaspadai selama perayaan Lebaran 2024.

Imbauan idul fitri surabaya

Suarajatim.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan sejumlah imbauan kepada masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Nomer 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024.


Hal pertama yang diimbau mengenai tata cara pembagian Zakat Maal, dimana Takmir Masjid atau Musholla wajib memberitahukan kegiatan kepada aparat keamanan setempat untuk menghindari potensi gangguan keamanan.


Selain itu, Masjid atau Musholla diimbau tidak melakukan kegiatan Takbir keliling dengan menggunakan mobil bak terbuka demi menghindari kecelakaan lalu lintas.


Perihal pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Pemkot mengimbau agar masyarakat melaksanakannya di masjid atau lapangan terbuka dan mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku sambil tetap memelihara kebersihan


Dalam SE tersebut juga tercantum bahwa Pam Swakarsa atau Siskamling ditugaskan menjaga lingkungan demi mencegah gangguan keamanan dan ketentraman.


RT/RW juga diimbau untuk mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras atau di tepi jalan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda atau kunci rahasia dan alarm. 


Sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, warga wajib menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, mencabut steker listrik atau peralatan elektronik saat rumah ditinggalkan.


RT/RWjuga harus meningkatkan kewaspadaan pada orang yang tak dikenal dengan menempel pemberitahuan agar pendatang wajib melapor 1 x 24 jam dengan membawa kartu identitas.


Warga Surabaya juga dilarang membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan untuk mencegah bahaya.


Pengelola atau pelaku Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan Pusat Perbelanjaan diimbau untuk menyediakan Posko Pengamanan dan memastikan keselamatan pengunjung.


Selain itu, Camat dan Lurah diminta mengantisipasi adanya gelandangan atau pengemis musiman di wilayah masing-masing saat Malam Takbiran.


Terakhir, warga diimbau melapor cepat kepada Aparat Keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Kejadian Kedaruratan.

LihatTutupKomentar