SUARAJATIM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. Upaya represif dan preventif dilakukan secara konsisten, termasuk melalui kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Pada 2024, Kanwil DJBC Jawa Timur beserta satuan kerja di bawahnya telah melakukan 1.500 kali penindakan rokok ilegal dengan 176,79 juta batang disita. Sementara di Semester I 2025, sudah ada 346 penindakan dengan 89,97 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan," kata Untung Basuki, S.E., M.E., Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.
Sinergi dengan APH menjadi kunci efektivitas operasi. Sepanjang 2024, Bea Cukai melaksanakan 26 kali penindakan bersama APH. Angka ini terus bertambah dengan 16 operasi gabungan pada 2025.
Penindakan tidak berhenti pada penyitaan. Bea Cukai juga menindaklanjuti dengan proses hukum. Tahun lalu, 21 kasus rokok ilegal masuk tahap penyidikan dengan 27 tersangka ditahan. Di 2025, penyidikan meningkat menjadi 34 kasus dengan 36 tersangka.
"Selain tindakan tegas, kami aktif melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah. Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," jelas Untung Basuki, Senin (7/7/2025).
Cukai tembakau memiliki peran vital dalam pembiayaan kesehatan dan pembangunan infrastruktur. Rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar keamanan.
Masyarakat diajak berperan aktif dengan tidak membeli rokok ilegal. Kesadaran kolektif akan dampak negatifnya dapat memperkecil ruang peredaran barang haram ini.
"Penerimaan cukai mendukung pembangunan nasional. Jika dikorupsi oleh rokok ilegal, anggaran untuk kesejahteraan rakyat bisa berkurang," tegas Untung Basuki.
Upaya Bea Cukai Jatim ini diharapkan semakin menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi pendapatan negara.
![]() |
Bea Cukai bersama APH memeriksa rokok ilegal yang disita dalam operasi penindakan di Jawa Timur. |
Sinergi dengan APH menjadi kunci efektivitas operasi. Sepanjang 2024, Bea Cukai melaksanakan 26 kali penindakan bersama APH. Angka ini terus bertambah dengan 16 operasi gabungan pada 2025.
Penindakan tidak berhenti pada penyitaan. Bea Cukai juga menindaklanjuti dengan proses hukum. Tahun lalu, 21 kasus rokok ilegal masuk tahap penyidikan dengan 27 tersangka ditahan. Di 2025, penyidikan meningkat menjadi 34 kasus dengan 36 tersangka.
"Selain tindakan tegas, kami aktif melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah. Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," jelas Untung Basuki, Senin (7/7/2025).
Cukai tembakau memiliki peran vital dalam pembiayaan kesehatan dan pembangunan infrastruktur. Rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar keamanan.
Masyarakat diajak berperan aktif dengan tidak membeli rokok ilegal. Kesadaran kolektif akan dampak negatifnya dapat memperkecil ruang peredaran barang haram ini.
"Penerimaan cukai mendukung pembangunan nasional. Jika dikorupsi oleh rokok ilegal, anggaran untuk kesejahteraan rakyat bisa berkurang," tegas Untung Basuki.
Upaya Bea Cukai Jatim ini diharapkan semakin menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi pendapatan negara.