Trenggalek Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga 31 Agustus 2025

SUARAJATIM (16/7) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menghadirkan program Pemutihan Denda Administratif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku di Kabupaten Trenggalek mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari rangkaian menyambut HUT RI Ke-80. Pembayaran pajak kendaraan dinilai penting bagi pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Trenggalek.
Petugas Samsat Trenggalek menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Juli-Agustus 2025 di studio radio lokal.
Tim Samsat Trenggalek melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan melalui siaran radio interaktif.
Tim Samsat Trenggalek gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Salah satu strateginya adalah dialog interaktif melalui radio lokal. Metode ini dipilih untuk menjangkau lebih banyak pemilik kendaraan, terutama di wilayah pelosok. Sosialisasi juga dilakukan via media cetak dan platform daring untuk memastikan informasi tersebar luas.

Program pemutihan ini menawarkan banyak keringanan. Pemilik kendaraan dapat membayar pokok pajak tanpa denda. Manfaatnya meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya. Bea Balik Nama kendaraan bermotor kedua juga dihapuskan. Sanksi administratif turut dihilangkan. Program ini juga membebaskan pemilik dari PKB progresif. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lewat dihapuskan.

Kelompok masyarakat tertentu mendapat prioritas. Keringanan berlaku untuk sepeda motor yang terdaftar dalam data Kemiskinan P3KE atau penerima PKH. Pengemudi ojek online dan pemilik kendaraan roda tiga juga termasuk dalam skema ini.

Yudi Kurniawan, Kepala UPT PPD Bapenda Trenggalek, menjelaskan tujuan program. "Program ini mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Kami juga ingin memberi kemudahan dan membuka komunikasi lebih baik dengan masyarakat. Ada banyak kemudahan: bebas denda pajak, bebas bea balik nama kendaraan kedua, bebas sanksi administratif, bebas PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lewat untuk kelompok khusus seperti P3KE, PKH, ojek online, dan roda tiga," jelas Yudi saat dialog di radio.

Kerja sama dengan Jasa Raharja turut memperkuat program. Nur Asnawi Azis, SE., Kepala Jasa Raharja Cabang Kediri, menyampaikan harapan melalui Wahyu Mardantri, Penanggung Jawab Jasa Raharja Trenggalek. "Kami harap kegiatan ini meningkatkan kepatuhan masyarakat. Tepat waktu membayar PKB dan SWDKLLJ adalah bentuk kepedulian pada keselamatan transportasi dan partisipasi dalam pembangunan daerah," ujar Wahyu menyampaikan pesan Nur Asnawi.

Tim Samsat Trenggalek meminta masyarakat segera memanfaatkan periode dua bulan ini. Informasi detail dapat diperoleh di kantor Samsat setempat atau melalui saluran resmi Bapenda Jatim dan Pemkab Trenggalek. Program ini diharapkan mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak sekaligus meringankan beban warga.
LihatTutupKomentar