SUARAJATIM - Putusan Mahkamah Konstitusi soal kewajiban royalti musik memang sudah memberi kejelasan bagi penyelenggara acara komersial. Namun cerita berbeda dirasakan pemilik restoran, kafe, dan ritel. Hingga kini, pemutaran musik harian di ruang usaha masih berada di wilayah abu-abu aturan.
![]() |
| Gerai SUSHIRO di pusat perbelanjaan, yang di sejumlah lokasinya di Indonesia menggunakan layanan musik latar berlisensi dari USEA Global |
Masalah muncul ketika kepastian hukum belum benar-benar hadir. Revisi Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur pemutaran musik di ruang usaha belum juga rampung. Akibatnya, banyak pelaku usaha berada di posisi serba tanggung. Mereka membutuhkan musik untuk menciptakan atmosfer, tetapi khawatir melanggar aturan royalti.
Kondisi ini makin terasa menjelang akhir tahun. Musik bertema Natal dan Tahun Baru hampir selalu menjadi bagian dari dekorasi dan promosi musiman. Di periode ini, arus pengunjung meningkat, ekspektasi suasana juga lebih tinggi. Tanpa pengelolaan yang jelas, pemutaran musik justru berisiko memunculkan persoalan hukum.
“Musik di ruang komersil bukan sekadar pengiring atau pelengkap saja. Jika dimaksimalkan kehadirannya, musik bisa digunakan untuk meningkatkan sales. Namun ketika ada ketidakpastian soal aturan royalti, banyak pelaku usaha akhirnya berada di posisi serba salah,” ujar Jerry Chen, CEO USEA Global.
Keresahan tersebut membuat sebagian pemilik usaha mulai mencari jalan aman. Salah satunya melalui penggunaan musik berlisensi yang memang disiapkan khusus untuk ruang komersial. Pendekatan ini dinilai lebih praktis karena pelaku usaha tidak perlu mengurus pembayaran royalti secara terpisah.
USEA Global, penyedia solusi in-store music dan audio branding, menghadirkan platform dengan ratusan ribu lagu berlisensi untuk berbagai jenis bisnis. Di Indonesia, layanan ini telah digunakan oleh lebih dari 100 pusat belanja, restoran, minimarket, dan toko ritel.
Selain aspek legal, pengelolaan musik terpusat menjadi nilai tambah, terutama bagi bisnis dengan banyak cabang. Musik dapat diatur dari satu sistem, sehingga suasana di setiap lokasi tetap konsisten. Hal ini penting saat kunjungan pelanggan meningkat dan pengalaman harus tetap terjaga.
Putusan MK memang menjadi titik awal kepastian royalti di sektor pertunjukan. Namun selama aturan pemutaran musik di ruang usaha belum diperbarui, pelaku bisnis masih harus berhitung cermat. Musik tetap dibutuhkan, tetapi kepastian hukum kini menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apa yang diputar di ruang komersial.

