SUARAJATIM - Kawasan Pos Lintas Batas Negara memegang peran penting dalam arus mobilitas orang dan kendaraan lintas wilayah maupun lintas negara. Aktivitas yang tinggi di wilayah ini menuntut kehadiran layanan publik yang tertata, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melintas setiap hari.
![]() |
| Jasa Raharja dan BNPP RI menandatangani Nota Kesepahaman penguatan layanan asuransi di kawasan Pos Lintas Batas Negara, Jakarta, 2 Januari 2026. |
Nota Kesepahaman ini memberikan kejelasan standar operasional dan dasar hukum pelaksanaan layanan asuransi Jasa Raharja di wilayah perbatasan. Melalui kerja sama ini, layanan perlindungan di PLBN diharapkan berjalan lebih tertib dan terkoordinasi, seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat dan kendaraan lintas negara.
Jasa Raharja memandang pengelolaan kawasan perbatasan tidak hanya sebagai batas geografis, tetapi juga sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Layanan asuransi menjadi bagian penting dari sistem tersebut, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menyampaikan bahwa kerja sama ini memiliki arti penting dalam pelaksanaan mandat pemerintah yang diemban Jasa Raharja.
“Nota kesepahaman ini menjadi landasan penguatan sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara guna mengoptimalkan perlindungan masyarakat dan implementasi skema asuransi wajib kendaraan bermotor ASEAN secara terintegrasi.”
Dodi juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan peran sebagai National Bureau Indonesia dalam skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI). Peran tersebut menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem perlindungan regional yang memastikan layanan asuransi di kawasan perbatasan berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Sekretaris BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman menilai kerja sama ini relevan dengan kondisi lapangan di kawasan perbatasan yang memiliki tingkat aktivitas tinggi, baik penggunaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum lintas daerah dan lintas negara.
“Kawasan perbatasan memiliki peran yang sangat vital, tidak hanya sebagai pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai etalase. Pelayanan publik di kawasan perbatasan harus dilakukan secara terpadu, profesional, dan berorientasi pada perlindungan serta pelayanan masyarakat.”
Ruang lingkup kerja sama meliputi dukungan fasilitas PLBN, pelaksanaan pertanggungan wajib, pertukaran dan perlindungan data, serta pengembangan sistem informasi terintegrasi. Kehadiran petugas Jasa Raharja di kawasan PLBN juga diharapkan dapat memperkuat kualitas layanan dan meningkatkan keselamatan berkendara.
Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama, pembentukan kelompok kerja, serta pemantauan berkala. Melalui langkah tersebut, layanan asuransi di kawasan perbatasan diharapkan dapat berjalan konsisten dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang melintas.

