Khutbah Bahasa Arab Disoal, Siapa yang Sebenarnya Sedang Disesatkan

Oleh:
H. M. Asnawi, SH., MH., C.Md. – Advokat

Setiap kali Islam hadir di ruang publik, selalu ada pola yang berulang dan mudah ditebak. Bukan korupsi dana umat yang disorot. Bukan kekerasan atas nama agama yang dikritisi. Melainkan praktik ibadah yang sah—yang tiba-tiba diperlakukan seolah problem sosial. Salah satunya: khutbah Jumat berbahasa Arab.

khotbah bahasa arab
Ilustrasi khotbah salat Jumat
Praktik ini dipersoalkan, dicurigai, bahkan dilabeli sebagai simbol eksklusivisme. Seolah-olah bahasa Arab dalam khutbah adalah ancaman kebangsaan. Seolah-olah ia sesuatu yang asing dalam Islam itu sendiri. Padahal, bagi siapa pun yang jujur membaca sejarah dan fiqih, tuduhan ini tidak berdiri di atas ilmu, melainkan di atas prasangka.

Yang lebih mengherankan, kegaduhan ini nyaris tidak pernah menyentuh substansi fiqih. Ia lahir dari asumsi, bukan dari dalil. Dari persepsi, bukan dari kajian. Lalu diulang-ulang melalui framing media dan percakapan publik sampai tampak seperti kebenaran. Padahal sebelum menjadi isu sosial, khutbah Jumat adalah ibadah. Dan sebagai ibadah, ia tunduk pada nash, bukan pada selera publik.

Al-Qur’an secara tegas memerintahkan pelaksanaan shalat Jumat: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah: 9). Para ulama sepakat, perintah dzikrullah dalam ayat ini mencakup dua komponen utama: khutbah dan shalat. Bukan sekadar kehadiran fisik, apalagi menjadikannya forum ceramah bebas yang dapat dimodifikasi sesuka hati.

Dalam hadits-hadits shahih, Rasulullah SAW selalu berkhutbah dalam bahasa Arab. Tidak ada satu pun riwayat sahih yang menunjukkan beliau berkhutbah dengan bahasa lain. Karena itu, khutbah Jumat ditempatkan sebagai ibadah mahdhah (tauqifiyyah)—tata caranya ditentukan syariat, bukan dinegosiasikan oleh konteks sosial.

Mayoritas mazhab fiqih—Syafi’i, Maliki, dan Hanbali— mensyaratkan rukun khutbah disampaikan dalam bahasa Arab bagi khatib yang mampu. Mazhab Hanafi memang memberi kelonggaran dalam kondisi tertentu, tetapi tidak pernah menyatakan khutbah Arab bermasalah atau tidak sah. Fakta fiqihnya sederhana: khutbah Arab sah menurut semua mazhab, sementara khutbah non-Arab justru masih menjadi wilayah khilaf. Maka memilih khutbah Arab bukan tindakan ekstrem. Ia adalah opsi paling aman dalam ibadah.

Jika publik berkenan jujur melihat praktik nyata, khutbah Jumat berbahasa Arab bukanlah sesuatu yang asing. Di banyak pesantren salaf besar, praktik ini telah berlangsung puluhan tahun, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Di Pesantren Lirboyo dan Jampes Kediri, khutbah Jumat disampaikan dengan pola klasik: rukun lengkap, lafaz baku, dan durasi terukur. Jamaahnya santri dari berbagai daerah —tidak semuanya fasih Arab—namun praktik ini tidak pernah dipersoalkan sebagai penyimpangan.

Hal serupa dijumpai di berbagai pesantren lain seperti Al-Alawi dan Darul Hikam di wilayah Kediri dan Pare. Khutbah Arab diperlakukan sebagai disiplin ibadah, sementara penguraian dan pemaknaan isi khutbah dilakukan di forum pengajian terpisah. Ini bukan hal baru. Ini tradisi Islam klasik.

Di masjid-masjid LDII, pola yang sama juga diterapkan. Khutbah Jumat disampaikan murni dalam bahasa Arab, dengan isi yang diambil langsung dari hadits-hadits Rasulullah SAW yang baku dan shahih—tanpa tafsir bebas, tanpa retorika politik, tanpa sisipan opini. Yang disampaikan adalah teks normatif Islam, sebagaimana diwariskan dalam literatur klasik.

Dengan kata lain, yang dibacakan dalam khutbah Jumat LDII bukan ideologi baru, bukan tafsir liar, melainkan sabda Nabi SAW itu sendiri. Ironisnya, praktik yang sama diterima tanpa curiga ketika dilakukan di pesantren besar, bahkan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi—tempat jutaan jamaah dari seluruh dunia berkumpul, mayoritas tidak memahami bahasa Arab—namun justru dipersoalkan ketika dilakukan oleh kelompok tertentu di Indonesia.

Di sinilah kejanggalan itu menjadi terang. Praktik yang sama bisa disebut “tradisi keilmuan” ketika dilakukan oleh satu kelompok, dan berubah menjadi “indikasi penyimpangan” ketika dilekatkan pada identitas lain. Ini bukan perbedaan fiqih. Ini perbedaan perlakuan.

Dalam kajian komunikasi, fenomena ini dikenal sebagai selective framing—sebuah praktik yang sah tampak bermasalah bukan karena substansinya, melainkan karena subjeknya dianggap tidak populer. Dari titik inilah stigma bekerja. Bukan lewat dalil, bukan lewat kajian ilmiah, melainkan lewat persepsi yang diulang-ulang sampai publik lupa membedakan fakta dan prasangka.

Sebagai Advokat, saya melihat persoalan ini tidak berhenti di wilayah teologi. Ketika praktik ibadah yang sah terus dilabeli menyimpang, dicurigai, dan disudutkan di ruang publik, ia berubah menjadi persoalan hukum dan HAM. Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah. UU HAM serta ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia secara tegas melarang diskriminasi berbasis keyakinan dan praktik ibadah.

Pelabelan negatif terhadap praktik ibadah yang sah—terlebih jika disertai penghasutan kebencian—berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara. Di titik ini, yang dipertaruhkan bukan satu organisasi. Yang dipertaruhkan adalah wajah negara hukum itu sendiri.

Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Hasanuddin Wahid, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa, “Perbedaan praktik fiqih yang memiliki dasar tidak boleh dijadikan alasan saling menyesatkan. Khutbah bahasa Arab adalah praktik yang dikenal dan sah dalam tradisi Islam.”

Senada dengan itu, tokoh nasional Prof. Dr. Azyumardi Azra (alm.) pernah mengingatkan bahwa, “Stigmatisasi terhadap praktik keagamaan yang sah hanya akan melahirkan konflik horizontal dan merusak kebebasan beragama.”

Kemudian pertanyaan awam sering muncul: “Kalau tidak paham Arab, apa manfaatnya?”. Pertanyaan ini wajar, namun jawabannya sederhana. Khutbah Jumat, seperti shalat, adalah ibadah. Ia tidak tunduk pada prinsip “dipahami atau tidak dipahami” secara tekstual semata. Shalat dibaca dalam bahasa Arab dan sah meskipun tidak semua jamaah memahami setiap lafaznya. Nilai ibadah terletak pada ketaatan terhadap tata cara syariat.

Di lingkungan LDII, pemaknaan dan pengkajian isi hadits-hadits khutbah justru dilakukan secara sistematis melalui pengajian rutin. Jamaah tidak dibiarkan kosong makna. Mereka diajak memahami isi khutbah di forum yang tepat, tanpa mengubah bentuk ibadah Jumat itu sendiri. Ini bukan pengingkaran makna, melainkan pemisahan disiplin ibadah dan disiplin pengajaran—sesuatu yang sangat dikenal dalam tradisi Islam klasik.

Maka ketika khutbah Jumat berbahasa Arab dipersoalkan, pertanyaannya bukan lagi soal fiqih. Pertanyaannya: siapa yang sebenarnya sedang disesatkan? Umat, atau opini publik?

Jika praktik ibadah yang sah, berdalil, dan diakui sejarah terus diperlakukan sebagai penyimpangan hanya karena identitas pelakunya, maka masalahnya jelas bukan pada khutbah. Namun ada pada cara kita memperlakukan perbedaan. Dan jika stigma ini terus dipelihara, yang terancam bukan hanya keutuhan umat, tetapi juga komitmen kita terhadap kebebasan beragama dan prinsip negara hukum yang adil bagi semua.

LihatTutupKomentar