Laporan Dugaan Mafia Tanah Sidoarjo Masuk KPK, Proyek SMKN Prambon Rp25 M Jadi Tersendat

Bidang tanah seluas sekitar 21.000 meter persegi di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto, Prambon, yang dipersoalkan dalam laporan dugaan korupsi proyek SMKN Prambon.

SIDOARJO – Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Sidoarjo makin panas. Nama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, ikut terseret dalam laporan yang resmi dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu diajukan perwakilan warga dan aktivis atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses jual beli lahan untuk proyek SMKN Prambon yang hingga kini belum bisa dibangun.

“Sudah ada pengaduan masyarakat dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” ujar Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, saat aksi di depan DPRD Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Lahan yang dipersoalkan seluas sekitar 21.000 meter persegi di Blok Stasiun Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon. Tanah itu rencananya dipakai untuk pembangunan SMKN Prambon. Namun proyek mandek karena status hukum lahan disebut bermasalah.

Slamet mengutip pendapat hukum Fakultas Hukum Universitas Jember yang menyatakan jual beli dilakukan saat tanah masih berstatus gogol tidak tetap atau gogol gilir. Kondisi itu dinilai rawan persoalan administrasi hingga pidana.

Ketua Gerakan Viral for Justice, Erly Purnama, membeberkan alur transaksi yang kini dipersoalkan. Ia menyebut tanah awalnya dibeli dari 15 petani sekitar Rp2,37 miliar. Ada tambahan biaya pengurusan Rp298 juta. Perjanjian Pengikatan Jual Beli diteken pada 14–15 Desember 2022 saat status masih gogol tidak tetap. Lima hari berselang, terbit Peraturan Desa yang menetapkan status menjadi gogol tetap.

Pada Desember 2023, lahan tersebut dijual ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo senilai Rp25,49 miliar memakai APBD 2023. Erly menduga ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami menduga adanya permainan dan rekayasa, tanah dijual dulu ke perorangan lalu statusnya diubah, kemudian dijual ke dinas,” ujarnya.

Masalah tak berhenti di angka transaksi. Hingga kini, sertifikat hak milik disebut belum bisa terbit karena prosedur dinilai dilanggar. Dampaknya, pembangunan sekolah tak berjalan. Uang puluhan miliar rupiah dari APBD pun belum berbuah bangunan.

Para pelapor menilai peralihan tanah yang diduga aset desa itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Mereka mendesak KPK mengusut kasus ini secara terbuka agar polemik tidak berlarut.

Aksi massa juga digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan DPRD Sidoarjo. Mereka meminta kepastian hukum agar proyek pendidikan tak terus tersendat.

Di sisi lain, kuasa hukum Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Faruq, membantah keras tudingan yang menyeret kliennya.

"Perlu kami tegaskan, tuduhan yang menyebut Ibu Mimik Idayana menyuruh seseorang membeli tanah di Prambon adalah fitnah dan tidak berdasar. Klien kami tidak pernah terlibat, tidak pernah memberi perintah, apalagi ikut dalam proses pengadaan tanah tersebut," pungkas Dimas.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi lain dari pihak pemerintah daerah terkait detail proses pengadaan lahan tersebut. Kasus ini kini menunggu langkah lanjutan dari KPK. Publik Sidoarjo menanti kejelasan agar proyek sekolah tidak terus tersendat
LihatTutupKomentar