SUARAJATIM - BRI Branch Office (BO) Sumenep memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan yang beredar terkait adanya oknum pekerja yang diduga terlibat dalam kasus fraud.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan menyampaikan bahwa BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan mendukung penuh Pengadilan Negeri Sumenep dalam menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sebagai bentuk ketegasan perusahaan, BRI juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja, Novi Arvian berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) pada Januari 2020," katanya, Selasa (5/5/2026).
BRI menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap kode etik dan ketentuan perusahaan akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Hal ini sejalan dengan upaya perusahaan dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas tinggi.
"BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," ujar Ali Topan.
