PNM Buka Suara soal Perkara yang Ditangani Aparat di Pacitan

PNM Bicara Soal Kepatuhan dan Dugaan Pelanggaran di Pacitan
SuaraJatim – PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menyatakan setiap proses bisnis perusahaan dijalankan dengan mengacu pada tata kelola, kepatuhan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
PNM Pacitan
Gbr ilustrasi: PNM menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Pacitan dan memastikan proses bisnis serta pelayanan kepada nasabah tetap berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan PNM seiring adanya perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Pacitan. Perusahaan menyatakan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang dan memastikan tetap kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku. 

PNM juga menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Kebijakan anti-fraud perusahaan mencakup larangan terhadap korupsi, penipuan, pencurian, pembiaran, serta bentuk pelanggaran lainnya.

Setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal. Jika berkaitan dengan proses hukum, PNM menyatakan menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

“PNM menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan memastikan perusahaan kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi kami, kepatuhan dan integritas menjadi prinsip yang harus dijaga dalam setiap aktivitas perusahaan,” ujar Setia Budi, Pemimpin Cabang PNM Wonogiri. 

PNM Perkuat Pengawasan Internal
PNM menyebut perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Pacitan menjadi bagian dari proses yang diserahkan kepada pihak berwenang.

Perusahaan menyatakan akan memberikan dukungan yang dibutuhkan sesuai koridor hukum, sementara dari sisi internal mekanisme pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran terus diperkuat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG). PNM juga memiliki Sistem Manajemen Kepatuhan yang mengatur agar kebijakan dan tindakan perusahaan berjalan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan. 

Setia Budi mengatakan setiap temuan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan perusahaan.

“Setiap temuan menjadi bagian dari evaluasi untuk terus memperkuat sistem pengawasan. Yang kami pastikan, proses bisnis dan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan dengan mengedepankan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian,” tambahnya. 

Selain mekanisme internal, PNM menyediakan whistleblowing system dan kanal anti-fraud untuk pencegahan serta pelaporan dugaan pelanggaran.

Setiap laporan ditindaklanjuti dengan memperhatikan kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah, dan mekanisme yang berlaku. PNM juga menyatakan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
LihatTutupKomentar