Jalan Jagir Surabaya Ditutup, UMKM Disebut Rugi hingga Ratusan Juta

Suarajatim – Penutupan Jalan Jagir Wonokromo oleh massa Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi warga dan pelaku UMKM hingga ratusan juta rupiah selama tiga hari aksi demonstrasi.
penutupan Jalan Jagir Surabaya
Penutupan Jalan Jagir Surabaya akibat aksi sopir truk GSJT
Unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada 30 September hingga 2 Oktober 2026 tersebut berdampak pada arus kendaraan di kawasan Surabaya Selatan. Ratusan truk dan kendaraan towing terparkir di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.

Pengamat Sosial Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setiyowati, mengatakan penutupan jalan berdampak langsung terhadap aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

"Penutupan jalan total membuat arus konsumen UMKM harian seperti warung makan dan toko kelontong anjlok drastis 80 hingga 90 persen," kata Arin, Kamis (1/10/2026).

Menurut Arin, terdapat ratusan pelaku usaha kecil di sepanjang jalur yang terdampak. Mereka memiliki omzet harian sekitar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Selain kehilangan omzet, pedagang juga harus menanggung biaya operasional seperti sewa tempat dan bahan makanan yang berisiko rusak karena tidak terserap konsumen.

"Jika dihitung akumulasi selama tiga hari, nilai kerugian ekonomi kawasan tersebut bisa menembus angka ratusan juta rupiah," ujar Arin.

Dampak penutupan jalan juga dinilai merembet ke rantai pasok. Berkurangnya aktivitas perdagangan membuat pembelian bahan baku dari pasar tradisional ikut menurun sehingga dampaknya dapat dirasakan pemasok dan pelaku usaha lain.
Pengamat Sosial Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setiyowati
"Sopir memang memperjuangkan hak akibat masalah pemblokiran barcode solar subsidi, tetapi warga sekitar juga memiliki hak mencari nafkah yang terganggu secara mendadak," tutur Arin.

Penutupan jalan turut meningkatkan biaya perjalanan bagi kendaraan yang harus menggunakan jalur alternatif. Armada angkutan barang maupun kendaraan umum harus memutar lebih jauh sehingga konsumsi bahan bakar dan waktu perjalanan bertambah.

Arin menilai penyampaian aspirasi tetap perlu memperhatikan akses masyarakat terhadap fasilitas dan prasarana publik.

"Penyampaian aspirasi wajib dibatasi pada koridor operasional tanpa mengunci prasarana publik secara permanen atau menginap di jalan," tegasnya.

Untuk mencegah gangguan serupa terjadi kembali, Arin menyarankan adanya pengaturan lokasi parkir bagi kendaraan berat di luar jalur utama.

"Kepolisian dan pemerintah daerah disarankan melokalisir kantong parkir khusus di luar jalur protokol untuk kendaraan berat," ujarnya.

Ia juga meminta instansi terkait segera membuka ruang mediasi ketika persoalan mulai muncul sehingga penyampaian aspirasi tidak berkembang menjadi aksi yang mengganggu aktivitas masyarakat.

"Institusi yang dituntut wajib membuka forum mediasi resmi dan responsif sejak hari pertama agar eskalasi massa tidak meluas," pungkas Arin.
LihatTutupKomentar