Tolak UU KPK & RKUHP, Mahasiswa Ancam Demo Lebih Besar

demo kpk
Foto:istimewa

Suarajatim.com - Agent of Change sebuah peran yang sering melekat pada diri pemuda, khususnya mahasiswa. Ya, sejatinya kaum intelektual diharapkan menjadi poros dalam perubahan bagi lingkungan sekitarnya.

Bisa jadi kesadaran ini pula yang menggerakkan mahasiswa-mahasiswa dari Universitas Indonesia, Trisakti, ITB, UPN, Unindra, dan beragam kampus lainnya bersatu menggeruduk kompleks parlemen pada Kamis (19/9).

Berjaket almamater masing-masing, massa mahasiswa meneriakkan beberapa tuntutan. Dari mulai tolak UU KPK, tolak revisi RKUHP, dan menolak revisi beberapa RUU yang sedang dikebut untuk disahkan DPR sebelum periodenya berakhir pada Oktober.

Baca: 2 Calon Walikota dan 5 Anggota DPRD Kota Malang Resmi Ditahan KPK 

Koordinator aksi yang merupakan Ketua BEM UI Manik Marganama Hendra, dalam pernyataan sikapnya menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang meloloskan revisi UU KPK. Menurutnya, revisi tersebut justru akan melemahkan posisi KPK.

"Kami sangat, sangat menyayangkan masalah yang terjadi belakangan ini. Mulai dari korupsi, sampai dengan demokrasi di Indonesia yang makin lama terancam," orasi Manik di depan Gedung DPR, Jakarta.

"Kenapa bisa dibilang begitu? Karena dari revisi UU KPK saja tidak pro dengan pemberantasan korupsi yang kemudian malah disahkan," imbuhnya.

Baca: Saksi Sebut KPK Telah Tetapkan 18 Anggota DPRD Jadi Tersangka 

Para mahasiswa tersebut juga mengkritik rencana pengesahan RUU KUHP (RKUHP). Menurut Manik, ada pasal-pasal di dalam RKUHP yang menimbulkan banyak masalah.

“Wacana untuk akhirnya mengesahkan RKUHP, padahal pasal-pasal di dalamnya juga masih ngawur, masih bermasalah. Mulai dari permasalahan korupsi, kemudian masalah demokrasi. Yang masih kita highlight dua hal tersebut, malah justru membuat mosi tidak percaya kita kepada negara!" teriak Manik.

Lagu-lagu perjuangan yang biasa dinyanyikan oleh mahasiswa saat turun jalan pada beberapa dekade silam berkumandang lagi. Mahasiswa aksi memompa semangat mereka dengan menyanyikan lagu-lagu demonstrasi, seperti ‘ Totalitas Perjuangan’ dan ‘Darah Juang’.

Hingga pukul 18.00 WIB. Mahasiswa masih bertahan. Sebagian kecil dari mereka kemudian bertemu dengan perwakilan DPR.

Para mahasiswa ditemui Sekjen DPR Indra Iskandar, bukan oleh pimpinan DPR atau pimpinan komisi. Kedua belah pihak kemudian menyepakati 4 poin kesepakatan.

Dalam poin pertama, para mahasiswa meminta agar aspirasi yang telah disampaikan kepada para anggota DPR. Aspirasi tersebut adalah menolak RUU KPK dan RKUHP.

"Hari ini kita telah mencapai hasil luar biasa, pun dengan adanya surat ini, ini adalah sebuah kesepakatan yang menjamin malam ini perjuangan yang kita lakukan dari sejak pagi ini tidak beres pada hari ini. Kita dapat jaminan bahwa setelah ini akan ada pertemuan, kita mendapat jaminan bahwa pasti akan ada tindak lanjut, memang banyak kekurangan seperti waktu anggota DPR yang tinggal 4 hari lagi," ujar Manik.

Kemudian, poin selanjutnya, para mahasiswa meminta agar Sekjen DPR mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa, dosen, dan unsur masyarakat lainnya untuk ikut membahas RUU lain yang belum disahkan.

Tak sampai di situ, mahasiswa meminta janji untuk dipertemukan dengan anggota dewan untuk menolak revisi UU KPK. Pertemuan yang diminta setidaknya sebelum tanggal 24 September.

Saat Manik berbicara, waktu sudah menunjukkan pukul 20.00 WIB. Ia pun meminta rekan-rekannya untuk pulang dan melanjutkan perjuangannya dalam waktu dekat. Baru pada pukul 20.30 WIB mereka benar-benar bubar.

Sebelum membubarkan diri, massa mahasiswa mengucapkan sumpah mahasiswa.
"Untuk menutup aksi ini, kita akhiri dengan semangat sumpah mahasiswa, berdiri kawan-kawan," ajak Manik.

Sebelum bubar, Manik sempat membacakan isi kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR.

Berikut poin-poinnya yang lengkap:
  1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota
  2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
  3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
  4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.//*
LihatTutupKomentar