Korban Laka Meninggal Berhak Mendapat Santunan Jasa Raharja Sebesar Rp50 Juta

kecelakaan tunggal tidak mendapat santunan jasa raharja
Kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, sore ini (23/10).

Suara Jatim - Kejadian mengenaskan terjadi Jumat (23/10) siang di Jalan Diponegoro, Surabaya. Seorang pengendara motor tewas di tempat usai bertabrakan dengan bus bernopol L 7549 UM.


Awalnya menurut keterangan AKP Muhammad Fakih Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya disebabkan motor melaju dengan kecepatan tinggi. “Motor dari Jalan Dr Soetomo mau belok kiri ke Jalan Diponegoro. Disana ada kendaraan bus dari utara ke selatan. Karena sepeda motor terlalu kencang sehingga menabrak sebelah kiri bus,” katanya.

Diketahui nama pengendara motor yang meninggal dunia itu adalah Sudianto (55) warga Pondok Jati Sidoarjo yang menaiki Suzuki Spin L 3117 AZ. Ada kemungkinan selain menikung dengan kecepatan tinggi, polisi menduga korban terpeleset akibat ceceran mentega di sekitar lokasi.

Secara kebetulan lokasi kecelakaan berdekatan dengan kantor PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur. Kendati demikian Suhadi SE, AAAIK, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa korban laka lantas terjamin santunan Jasa Raharja berdasarkan UU nomor 34 tahun 1964.

Suhadi menjelaskan sebagai wujud negara hadir dan peduli untuk memberikan perlindungan dasar, maka Jasa Raharja menyerahkan santunan langsung kepada ahli waris. “Berdasarkan UU No 34 tahun 1964 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada ahli waris korban meninggal dunia,” terangnya.

Tak lupa Suhadi berpesan supaya para pengguna jalan lebih berhati-hati dan bijaksana dalam berperilaku di jalan raya. Mengingat angka kecelakaan di Indonesia masih cukup tinggi sehingga memerlukan kesadaran setiap individu saat berkendara.

Sumber: Otoplasa

LihatTutupKomentar