Mendirikan Tembok Berujung Pertengkaran, Fandi Sempat Ancam Bunuh Royce

"Aku bisa membunuh kamu," kata-kata itu terlontar dari mulut Fandi kepada Royce. 


Suasana makin memanas ketika Fandi benar-benar mendirikan tembok di tanah yang dipermasalahkan Royce. Keduanya warga Jalan Prof Soepomo I Surabaya. Fandi menghuni rumah no.49, sedangkan Royce sesuai domisilinya bersebelahan.

Sontak mendengar ucapan Fandi, Royce menganggap ini merupakan ancaman pembunuhan.

Pertengkaran ini sempat terekam oleh warga sekitar dan sampai ke redaksi Suara Jatim.

Perselisihan ini dipicu oleh Iin Dewi Kurniawati membatalkan transaksi secara tiba-tiba dan sepihak, rumah yang ditempatinya ketika akan dijual. Dibatalkan pada hari yang disepakati untuk tanda-tangan di kantor broker yang mengurusi proses jual-beli tersebut.

Padahal, pembeli sudah menitipkan uang tanda jadi kepada kantor broker HA dan biaya proses kredit dengan total nilai semuanya dua ratus jutaan rupiah. Hal ini rupanya membuat Royce meradang.

Baca berita sebelumnya: Perang Tembok: Pesan Mr President untuk Fandi

Ketika dimintai keterangan soal ini, Royce mengatakan bahwa Fandi berusaha menutup barang bukti menggunakan tembok Royce selama 30 tahun.

Soal tembok rumah yang dipermasalahkan ini bisa dilihat pada berita: Pasca Mediasi Buntu, Pesan untuk Hakim Ketua Bila Sampai Terjadi Sidang: Royce Menjalankan Sila ke-2 Pancasila

Royce membongkar sendirian dengan tangan kosong dalam waktu 10 menit tembok yang didirikan Fandi beserta 3 tukangnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum jelas apakah keduanya sudah mengadukan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib.

"Pastinya Royce paham mengenai; tugas polisi melayani masyarakat yang benar. Lha masyarakatnya wajib mendeklarasikan dirinya dulu benar atau tidaknya di depan media, kaum millenial sekarang ini tugasnya penyidik sudah bisa digantikan media, perihal pasalnya kan bisa dilihat di google kalau percobaan pembunuhan seperti yang dikatakan Fandi pasal 53 ayat 1 juncto pasal 340 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati." (Sumber: https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt552b7aa9d04bf/tentang-percobaan-tindak-pidana-poging/). 

"Di era millenial ini jangankan masyarakat sipil, setingkat oknum polisi yang semena-mena di supermarket aja bisa dipecat bukan melalui laporan ke propam tapi melalui video HP cukup.

Video potongan berita tentang oknum polisi yang akhirnya dipecat:

"Pokoknya tugasnya anak beli asset, titik." Ujar Royce menutup pembicaraan kepada awak media.

Berita terkait:

  1. Mr President Menduga Mulyanto Menyerobot Transaksi Rumah Jalan Prof Soepomo SH I/49 Menggunakan Jasa Pengacara Roi
  2. Di Atas Harga Apraisal, Begini Prediksi Opini Publik Soal Niat Pembatalan Penjualan Rumah Iin Dewi Kurniawati
  3. Pesan Royce Muljanto ketika Dikunjungi Tim Kemenangan Eri Cahyadi

LihatTutupKomentar