Aplikasi Ojol Beri Diskon Kegedean, Frontal Jatim Langsung Lapor ke Dishub

  • Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur menyambangi Dinas Perhubungan Jawa Timur demi menyerahkan tuntutan atas adanya aplikator ojek online yang nakal memberikan potongan harga lebih besar daripada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Surabaya, Suarajatim.com - Salah satu aplikasi ojek online memancing amarah Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur karena menerapkan potongan harga sebesar 20-30%.


Hal tersebut dinilai melanggar Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 dimana potongan biaya aplikasi seharusnya maksimal 15%. 


"Kami melaporkan temuan di lapangan berupa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator. Laporan ditujukan untuk Dishub Jatim melalui Pak Agung selaku Kasi Angkutan Jalan," kata Tito Achmad, Ketua Presidium Frontal Jawa Timur, saat ditemui usai berkunjung ke Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Senin (12/9/2022).


Tak hanya melaporkan, Frontal juga menuntut diberlakukannya sanksi tegas pada aplikator nakal yang melanggar aturan biaya potongan aplikasi.


Frontal Jatim juga menyerahkan draft untuk penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim yang akan mengatur perihal transportasi online di Jawa Timur.


"Ini sesuai dengan hasil tuntutan dari aksi demo sebelumnya yang dilakukan oleh Frontal Jatim Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu di depan Grahadi. Kami berharap Pergub tersebut dapat segera dibahas dan disahkan. Sehingga tarif dan hak-hak driver online di Jawa Timur dapat terlindungi dengan benar," ujar Tito.

Hal lain yang diperjuangkan oleh Frontal Jatim adalah perihal bantuan sosial (bansos) untuk driver online yang terkena dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.


Daniel Lukas Rorong selaku Humas Frontal Jatim mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendata para driver online, baik motor maupun mobil. Mereka yang belum mendaftar bisa mengisi link  https://forms.gle/RKpoFByQhSSBTXSu8. Daniel juga membuka hotline di nomer WhatsApp 085921638132 untuk pengaduan.


"Kami terus memperjuangkan agar rekan-rekan driver online mendapatkan dana bansos dari pemerintah sebagai bentuk bantuan dari dampak kenaikan harga BBM bersubsidi," tegasnya.


Daniel juga akan mengupayakan dana bansos tersebut dapat dibagi dengan tepat sasaran. Menurutnya, para pengemudi ojek online dan taksi online berhak mendapatkan BBM bersubsidi seperti Pertalite untuk mobilitas sehari-hari dalam bekerja. 


"Karena ojol dan taksi online termasuk dalam kategori kendaraan yang digunakan oleh masyarakat. Jadi, sudah seharusnya diberikan subsidi,” ungkap Daniel.


"Kami berharap nantinya ada kebijakan tersendiri bagi ojol. Misalnya bagi pengemudi ojol yang belum terdaftar dalam aplikasi MyPertamina, dapat menggunakan aplikasi ojol dan taksi online yang dimiliki, yang penting plat nomor polisi dan jenis kendaraannya sesuai dengan yang tertera di aplikasi," tutup Daniel yang juga merupakan Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur.

LihatTutupKomentar