Istri Ngamuk Hancurkan Mobil, Apa Bisa Klaim Asuransi?

  • Suami ketahuan selingkuh, istri ngamuk hancurkan mobil. 
  • Head of Communication & Event Asuransi Astra menyatakan, kasus seperti ini tidak masuk dalam perlindungan asuransi.

Suarajatim.com - Viral di media sosial, aksi seorang wanita yang terekam sedang menghancurkan mobil, yang diduga milik suaminya, dengan brutal. Usut punya usut, ia mengamuk lantaran memergoki sang suami berselingkuh di dalam mobil tersebut.


Mulanya wanita tersebut memukul kaca depan dan bodi mobil bagian samping. Kaca mobil putih itu seketika retak dan pecah. Masih tak puas, giliran lampu depan yang dihantam sebanyak dua kali menggunakan balok kayu. Saking emosinya, ia bahkan tak menghiraukan orang-orang di sekitarnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum jelas siapa pelaku dan dimana peristiwa itu terjadi. Netizen pun ramai berkomentar. Ada pula yang penasaran apakah kerusakan kendaraan akibat peristiwa seperti ini ditanggung asuransi?


Menurut Head of Communication & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, kendaraan bermotor yang dirusak oleh istri sendiri tidak ditanggung oleh asuransi. Hal ini berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3.


"Berdasarkan PSAKBI, asuransi tidak menjamin kerusakan kendaraan bermotor akibat niat perusakan dengan kesengajaan yang dilakukan oleh tertanggung maupun keluarganya," tegas Iwan.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 3 PSAKBI yang berbunyi:

Pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, atas Kendaraan Bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh perbuatan jahat yang dilakukan oleh:

  • Tertanggung sendiri
  • Suami atau istri, anak, orang tua, agau saudara sekandung
  • Orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung
  • Orang yang tinggal bersama Tertanggung
  • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai Tertanggung

LihatTutupKomentar