2023, Jasa Raharja dan Samsat Fokus Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bagi Penunggak Pajak

  • Implementasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Fokus Utama Jasa Raharja Tahun 2023

telat bayar pajak data kendaraan dihapus

Jakarta, Suarajatim.com - Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Nasional menjadi fokus utama dalam mengimplementasikan aturan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak, yang diatur dalam Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam Media Gathering di Dharmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, pada Senin (20/03/2023).

Rivan menyatakan bahwa aturan tersebut telah melalui berbagai pembahasan dan kajian pada tahun lalu.

"Setelah melalui pembahasan, ditetapkan tiga poin utama, yakni memberikan kemudahan dalam melakukan pengecekan masa berlaku kendaraan bermotor melalui Website dan USSD, penyusunan petunjuk arah/surat telegram oleh Korlantas Polri sebagai landasan pelaksanaan Pasal 74, serta penyusunan edaran penghapusan BBNKB II dan kajian atas penghapusan Pajak Progresif oleh Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah," ungkap Rivan.

Tim Pembina Samsat Nasional sepakat untuk mengimplementasikan aturan tersebut mulai awal tahun ini.

Sementara itu Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi, menyatakan bahwa pihaknya bersama Tim Pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan tersebut.

"Polri berkomitmen untuk membantu pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," tukas Firman.

Budi Ernawan, Plh. Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, mengatakan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah.

"Dengan tidak patuhnya masyarakat terhadap membayar PKB, maka akan menghambat laju pembangunan di daerah," kata Budi.

Budi berharap, dengan diimplementasikannya sanksi terhadap para penunggak pajak, tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajibannya akan terus meningkat.

Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan peraturan undang-undang, penghapusan biaya balik nama 2 (BBN2) dan progresif merupakan kewenangan pemprov. Saat ini, 60% pemprov sudah melakukan penghapusan BBN2 dan 30% untuk pajak progresif.

Dalam era modern seperti saat ini, Tim Pembina Samsat Nasional terus berupaya mencari cara-cara efektif untuk mengedukasi masyarakat agar patuh membayar pajak.

Hal ini perlu dilakukan agar pemerintah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan mempercepat pembangunan di daerah. Semoga implementasi aturan ini dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat dan pemerintah.(*)

LihatTutupKomentar