iklan jual beli mobil

Demo Ojol Surabaya Ditunda, Dishub Respon Tuntutan Pergub Transportasi Online

  • Persatuan driver ojek online semula akan menggelar demo besar-besaran di Surabaya, namun ditunda lantaran tuntutan mereka atas Pergub Aturan Transportasi Online mendapat respon dari Dishub Jatim.

Surabaya, Suarajatim.com - Beredar kabar, akan ada aksi demo besar-besaran dari rekan-rekan driver online, baik ojek online (ojol) maupun taksi online (taksol) di Surabaya pada Selasa (13/6/2023).


Namun, Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim mengeluarkan imbauan agar rekan-rekan driver online menunda aksi demo tersebut. Imbauan ini disampaikan oleh Tito Achmad, salah satu Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim.

Demo Ojol hari ini

"Ditunda dulu ya. Karena tuntutan kami perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melanjutkan pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur dikabulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim," kata Tito, pada Senin (12/6/2023).


Diketahui surat permohonan RDP telah dijawab oleh Dishub Jatim pada Jumat (9/6/2023). Tito mengatakan, hal tersebut sesuai dengan batas akhir waktu yang ditetapkan oleh pihak Frontal.


Tito menambahkan bahwa kalaupun nantinya ada massa dari rekan-rekan driver online yang turun ke jalan, itu semata hanya menyuarakan dukungan moril pada Dewan Presidium Frontal Jatim agar tetap konsisten memperjuangkan kelanjutan pembahasan Pergub Jatim hingga disahkan oleh Gubernur Jatim.


"Kalaupun nanti dalam RDP itu deadlock dan tidak sesuai dengan harapan kami, ya kami terpaksa akan gelar aksi unjuk rasa besar-besaran ke depannya," terang Tito.


Daniel Lukas Rorong, Humas Frontal Jatim juga turut buka suara. Ia menjelaskan bahwa pergub ini sesuai dengan tuntutan dari aksi demo Frontal Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu.


"Jadi, pasca demo itu, salah satu tuntutan kami adalah dikeluarkannya Pergub Jatim, dan dikabulkan. Sempat dibahas beberapa kali, namun sempat terhenti jelang tahap pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya untuk rekan-rekan driver online pada November-Desember 2022 lalu," kata Daniel.


Tak kunjung mendapat kepastian atas kelanjutannya tuntutan Pergub Jatim tersebut, akhirnya Dewan Presidium Frontal Jatim mengirim surat permohonan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan mendapat respon.


"Nah, Pergub Jatim ini sangat dinantikan oleh rekan-rekan driver online agar nantinya bisa mengatur perihal layanan transportasi online di Jawa Timur. Mulai dari tarif biaya sampai sangsi yang diberikan dari pemerintah pada aplikator bila nantinya melanggar Pergub ini," paparnya.


Daniel berharap, Pergub Jatim ini bisa dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebelum masa jabatannya berakhir pada Agustus 2023 mendatang.

LihatTutupKomentar