iklan jual beli mobil

Jangan Asal Motret Orang Tidur, Bisa Kena Denda 12 Miliar

  • Hati-hati, memotret orang sembarangan dan mengunggahnya ke media sosial bisa membuat Anda didenda 12 miliar dan bahkan dipenjara.

Suarajatim.com - Seakan sudah menjadi kebiasaan masyarakat di masa kini untuk memotret apa saja dengan ponselnya, lalu mengunggahnya ke sosial media. Padahal, ada UU ITE yang mengatur tentang hal ini.


Tahukah Anda bahwa memotret orang yang sedang tidur lalu menyebarnya ke media sosial bisa menimbulkan masalah serius?


Memotret orang lain yang sedang tidur  memang tidak lantas dikategorikan sebagai tindak pidana. Perlu dilihat dulu apakah foto tersebut melanggar kesusilaan atau tidak.


Apabila dianggap melanggar kesusilaan, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU ITE yang isinya sebagai berikut:


"Siapa saja yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya foto seseorang yang sedang tidur dengan pakaian terbuka yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan dapat dikenakan pidana pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar."


Pelaku juga bisa dipidana atas tuduhan pencemaran nama baik jika orang yang menjadi objek foto atau video tersebut merasa malu dan dirugikan. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 KUHP lama, atau Pasal 433 UU 1/2023 (KUHP Baru).


Adapun isi dari pasal-pasal tersebut adalah:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”


Pasal 310 ayat (1) KUHP

"Pencemaran nama baik adalah perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum, dan pelakunya diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp4,5 juta."


Pasal 433 UU 1/2023 KUHP Baru

"Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta)."


Jadi, mulai sekarang jangan sembarangan memotret orang lain ya, apalagi jika tidak kenal.

LihatTutupKomentar