Kecelakaan KA vs Motor di Magetan: Jasa Raharja Berikan Santunan Rp50 Juta

Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tewas Kecelakaan KA vs Motor di Magetan
SUARAJATIM — Jasa Raharja memastikan penyaluran jaminan dan santunan bagi korban kecelakaan antara Kereta Api Malioboro Ekspres dengan tujuh sepeda motor di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586 Stasiun Magetan, Jawa Timur. Insiden pada Senin (19/5/2025) siang itu menewaskan empat orang dan melukai lima lainnya.
Kepala Kantor Jasa Raharja Jatim Tamrin Silalahi berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penyaluran santunan korban kecelakaan KA vs motor di Magetan.
Kecelakaan terjadi setelah pintu perlintasan kereta api dibuka usai KA Matarmaja melintas dari timur ke barat. Namun, petugas tidak menyadari keberadaan KA Malioboro Ekspres yang masih melaju dari arah berlawanan. Tujuh sepeda motor yang sedang melintas rel tertabrak KA tersebut.

Empat korban meninggal diidentifikasi sebagai Totok Herwanto (52 tahun) dan Resyka Nadya Maharani Putri (23 tahun) dari Madiun, serta Hariyono (54 tahun) dan Rama Zainul Fatkhur Rahman (23 tahun) dari Magetan. Lima korban luka dirawat di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, RSUD dr. Soedono Madiun, dan Puskesmas Barat Magetan.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menegaskan seluruh korban telah menerima hak sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017. “Ahli waris korban meninggal mendapat santunan Rp50 juta. Sementara korban luka dijamin biaya perawatan hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” jelas Dewi.

Kepala Kantor Jasa Raharja Jatim Tamrin Silalahi menyatakan timnya langsung bergerak ke lokasi kejadian usai menerima laporan. “Kami berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempercepat penerbitan laporan dan mendata korban di rumah sakit. Survei ahli waris juga dilakukan untuk memastikan penyaluran santunan tepat waktu,” ujar Tamrin.

Selain santunan dasar, Jasa Raharja memberikan biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans Rp500 ribu. Proses penyaluran ditekankan tanpa hambatan administrasi untuk memastikan kecepatan layanan.

Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, Jasa Raharja terus memperkuat komitmen memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan. Insiden ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan pengguna jalan dan optimalisasi sistem pengamanan di perlintasan sebidang kereta api guna mencegah korban jiwa serupa di masa depan.
LihatTutupKomentar