SUARAJATIM – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Jawa Timur dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim menentang rencana eksekusi rumah warga di Jalan Dokter Soetomo No. 55, Surabaya. Eksekusi ini dijadwalkan Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa tanah milik Tri Putri Joedono, putri Pahlawan Nasional Laksamana Soebroto Joedono. Kedua organisasi menilai proses hukum sarat ketidakadilan dan melibatkan mafia tanah serta peradilan.
Rumah tersebut telah dihuni keluarga Tri Putri sejak 1963. Dokumen menunjukkan properti dibeli sah dari TNI AL. Pemilik rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahun, melunasi BPHTB, dan memiliki bukti pelepasan lahan dari TNI AL. Namun, klaim sepihak muncul dari Rudy (yang berstatus Daftar Pencarian Orang/DPO) dan Handoko Wibisono tanpa pembayaran atau persetujuan Tri Putri.
Akhmad Miftachul Ulum, Ketua DPD GRIB JAYA Jatim, menyatakan proses eksekusi mengabaikan bukti kepemilikan 62 tahun. "Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat kecil dizalimi dengan dalih hukum yang disusupi mafia tanah. Ini bentuk perampasan hak dengan cara-cara kotor, dan kami siap turun ke lapangan," tegasnya.
Heru Maki, Koordinator MAKI Jatim, mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan dokumen. "Kami mengantongi bukti kuat bahwa surat digunakan untuk eksekusi ini diragukan keasliannya," jelas Heru. MAKI mendesak KPK dan Mahkamah Agung mengawal kasus ini agar tidak jadi preseden buruk penegakan hukum properti.
Ironisnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan Handoko sebagai pemilik sah, meski dasar klaimnya berasal dari Rudy yang berstatus tersangka DPO kasus pemalsuan. Padahal, SHGB yang dijadikan acuan telah kedaluwarsa sejak 1980.
GRIB JAYA dan MAKI Jatim akan gelar aksi damai di lokasi eksekusi. Mereka mengajak masyarakat sipil, tokoh, dan aktivis hukum bergabung. Heru menyerukan: "Lawan Mafia Tanah dan Lawan Mafia Peradilan. Bungkam Dan Usir mereka dari tanah NKRI. Allahu Akbar! Pasukan Jancok siap bergerak atas nama kebenaran."
Cak Ulum menambahkan: "Kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut! Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran."
Kasus ini menyoroti kerentanan hak warga terhadap praktik mafia tanah dan distorsi peradilan. Bukti kepemilikan puluhan tahun dan kepatuhan pajak dianggap tak cukup melindungi warga dari upaya perampasan aset.
![]() |
Pengurus GRIB JAYA dan MAKI Jatim menolak eksekusi rumah warga Surabaya di Jalan Dokter Soetomo |
Akhmad Miftachul Ulum, Ketua DPD GRIB JAYA Jatim, menyatakan proses eksekusi mengabaikan bukti kepemilikan 62 tahun. "Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat kecil dizalimi dengan dalih hukum yang disusupi mafia tanah. Ini bentuk perampasan hak dengan cara-cara kotor, dan kami siap turun ke lapangan," tegasnya.
Heru Maki, Koordinator MAKI Jatim, mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan dokumen. "Kami mengantongi bukti kuat bahwa surat digunakan untuk eksekusi ini diragukan keasliannya," jelas Heru. MAKI mendesak KPK dan Mahkamah Agung mengawal kasus ini agar tidak jadi preseden buruk penegakan hukum properti.
Ironisnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan Handoko sebagai pemilik sah, meski dasar klaimnya berasal dari Rudy yang berstatus tersangka DPO kasus pemalsuan. Padahal, SHGB yang dijadikan acuan telah kedaluwarsa sejak 1980.
GRIB JAYA dan MAKI Jatim akan gelar aksi damai di lokasi eksekusi. Mereka mengajak masyarakat sipil, tokoh, dan aktivis hukum bergabung. Heru menyerukan: "Lawan Mafia Tanah dan Lawan Mafia Peradilan. Bungkam Dan Usir mereka dari tanah NKRI. Allahu Akbar! Pasukan Jancok siap bergerak atas nama kebenaran."
Cak Ulum menambahkan: "Kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut! Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran."
Kasus ini menyoroti kerentanan hak warga terhadap praktik mafia tanah dan distorsi peradilan. Bukti kepemilikan puluhan tahun dan kepatuhan pajak dianggap tak cukup melindungi warga dari upaya perampasan aset.