Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Jatim Pacu Pengawasan Terintegrasi

Strategi Bea Cukai Jatim Hentikan Peredaran Rokok Ilegal & Barang Selundupan
SUARAJATIM – Di bawah terik matahari Sidoarjo, tim gabungan Bea Cukai Jawa Timur bergerak cepat. Sasarannya: sebuah gudang tersembunyi yang diduga menjadi titik simpan barang selundupan. Operasi hari itu adalah satu dari lebih seratus tindakan pengawasan intensif dalam sebulan terakhir. Ini bagian dari strategi baru Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di wilayah Jatim.
Petugas Bea Cukai Jatim memeriksa barang bukti hasil penggerebekan gudang penyimpanan barang selundupan di Sidoarjo.
Petugas Bea Cukai Jatim lakukan pemusnahan barang bukti hasil penggerebekan gudang penyimpanan barang selundupan di Sidoarjo.
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur memperkuat pengawasan dengan membentuk dua satuan tugas khusus. Pertama, Satgas Pemberantasan Penyelundupan yang fokus pada arus masuk dan keluar barang ilegal lintas batas. Kedua, Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, terutama menyasar peredaran rokok ilegal.

Operasi ini bukan sekadar razia biasa. Pendekatannya menyeluruh, dari hulu ke hilir. Di hulu, tim menggerebek pabrik-pabrik rokok ilegal yang beroperasi tanpa izin dan menghindari cukai. Di hilir, penindakan diarahkan pada jaringan distribusi dan pengecer yang memasarkan produk-produk ilegal tersebut.

Tujuannya jelas: melindungi pendapatan negara, mengamankan masyarakat dari barang terlarang, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi industri dalam negeri. Pengawasan dilaksanakan dengan sistem deteksi dini, manajemen risiko cermat, dan koordinasi erat antar instansi pemerintah.

Hasilnya dalam periode 1 Juli hingga 1 Agustus 2025 cukup signifikan. Satgas Pemberantasan Penyelundupan mencatat 106 tindakan penindakan di bidang kepabeanan. Nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 29,05 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 4,36 miliar.
Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur lakukan operasi barang diduga selundupan di Sidoarjo. (Dok: Humas DJBC Jatim)
"Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, saat memantau operasi. "Tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat."

Basuki menjelaskan operasi dilakukan dengan pendekatan berbasis data dan kolaborasi intensif. Langkah ini sejalan dengan upaya mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Peran masyarakat dinilai krusial. Bea Cukai Jatim mengajak publik dan pelaku usaha untuk patuh dan aktif melaporkan indikasi penyelundupan atau peredaran BKC ilegal. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci menciptakan sistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing di Jawa Timur. Pengawasan terintegrasi ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran barang ilegal yang selama ini merugikan banyak pihak.
LihatTutupKomentar