SUARAJATIM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Branch Office (BO) Surabaya Manukan memberikan penjelasan atas pemberitaan di media mengenai sengketa hukum terkait aset milik PT. Panca Anugrah Jaya.
Pemimpin Cabang BRI BO Surabaya Manukan, Fuad Fauzi menyampaikan beberapa hal, yang pertama bahwa debitur yang bersangkutan merupakan nasabah dengan status kolektabilitas macet.
"Sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur internal, BRI tengah melakukan proses lelang agunan untuk penyelesaian kredit yang bermasalah tersebut," katanya.
Kedua, lanjut dia, bahwa BRI telah memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan pelaksanaan lelang sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Fuad Fauzi menambahkan, BRI memastikan seluruh proses pelaksanaan lelang telah dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi aspek legalitas dan akuntabilitas.
Dalam pemberitaan di media, disebutkan bahwa nasabah meminjam uang atas nama PT Panca Anugrah Jaya sebesar Rp 1,5 miliar dengan jaminan SHM tanah dan rumah tersebut. Ternyata pengajuan tersebut tidak sepengetahuan istrinya, sehingga digugat bersama BRI BO Surabaya Manukan.

Pemimpin Cabang BRI BO Surabaya Manukan, Fuad Fauzi menyampaikan beberapa hal, yang pertama bahwa debitur yang bersangkutan merupakan nasabah dengan status kolektabilitas macet.
"Sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur internal, BRI tengah melakukan proses lelang agunan untuk penyelesaian kredit yang bermasalah tersebut," katanya.
Kedua, lanjut dia, bahwa BRI telah memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan pelaksanaan lelang sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Fuad Fauzi menambahkan, BRI memastikan seluruh proses pelaksanaan lelang telah dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi aspek legalitas dan akuntabilitas.
Dalam pemberitaan di media, disebutkan bahwa nasabah meminjam uang atas nama PT Panca Anugrah Jaya sebesar Rp 1,5 miliar dengan jaminan SHM tanah dan rumah tersebut. Ternyata pengajuan tersebut tidak sepengetahuan istrinya, sehingga digugat bersama BRI BO Surabaya Manukan.