SUARAJATIM - Jasa Raharja mendampingi proses survei Tempat Kejadian Perkara kecelakaan bus pariwisata di Jalur Wisata Bromo, Probolinggo. Kejadian ini menewaskan 8 orang dan melukai puluhan penumpang. Rombongan tenaga kesehatan RS Bina Sehat Jember itu mengalami rem blong.
![]() |
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana meninjau kondisi korban yang dirawat di RS Bina Sehat Jember. |
Dewi menyatakan peran lembaganya melampaui pemberian santunan. “Kami percaya bahwa keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan adanya tindakan nyata, mulai dari pengawasan armada angkutan, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi infrastruktur jalan,” ujar Dewi.
Institusi tersebut mendorong sinergi antar pemangku kepentingan. Tujuannya membangun sistem pencegahan kecelakaan yang efektif di jalur rawan.
Tim kemudian melanjutkan kunjungan ke RS Bina Sehat Jember. Mereka memastikan penanganan terbaik bagi korban yang masih dirawat. Pada kesempatan sama, diserahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal.
Besaran santunan sesuai ketentuan undang-undang. Nilainya Rp50 juta untuk setiap korban jiwa. Biaya perawatan korban luka ditanggung hingga Rp20 juta.
“Santunan yang kami serahkan adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administratif di tengah masa sulit,” jelas Dewi.
Skema perlindungan ini berdasar UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964. Kehadiran Jasa Raharja memperkuat fungsi perlindungan sosial nasional di sektor transportasi.