Regulasi Iuran Wajib Perkuat Fondasi Keselamatan Transportasi Darat

SUARAJATIM - Yogyakarta menjadi ruang diskusi penting bagi masa depan keselamatan transportasi darat ketika Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organda 2025 digelar di Hotel Tentrem. Di tengah dinamika angkutan jalan, hadirnya Jasa Raharja memberikan perhatian besar pada penguatan regulasi dan tata kelola Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Di hadapan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan paparan mengenai pengelolaan Iuran Wajib pada Mukernas IV Organda 2025 di Yogyakarta.
Fokusnya bukan sekadar administrasi iuran, melainkan penguatan perlindungan bagi pengguna angkutan umum.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan posisi perusahaan dalam mekanisme perlindungan sosial bagi penumpang. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan iuran wajib merupakan bagian dari sistem keselamatan transportasi yang tidak bisa dilepaskan dari layanan publik.

“Sebagai penerima mandat negara untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna transportasi, Jasa Raharja berkomitmen memastikan Iuran Wajib menjadi bagian integral dari sistem keselamatan transportasi nasional,” ujar Dewi.

Sepanjang Januari hingga September 2025, tingkat kepatuhan pelunasan IWKBU mencapai 81,18 persen. Capaian ini meningkat lebih dari 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Perbaikan itu lahir dari optimalisasi data armada, program relaksasi kebijakan daerah, serta edukasi intensif kepada pelaku usaha angkutan.

Di sisi lain, kolaborasi Jasa Raharja dan Organda membentuk kultur tanggung jawab baru yang memberi ruang lebih besar bagi ketertiban angkutan umum.

Peningkatan kepatuhan tersebut bukan sekadar angka statistik. Di lapangan, dampaknya terlihat melalui layanan yang makin cepat kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Penyelesaian santunan tercatat rata-rata 1 hari 8 jam untuk korban meninggal dunia, lebih singkat dari target layanan. Percepatan ini diperkuat kemitraan dengan 2.754 rumah sakit melalui mekanisme overbooking agar pasien mendapatkan perawatan medis tanpa hambatan administratif.

Melalui forum Mukernas IV Organda, Jasa Raharja menunjukkan peran pentingnya dalam memperkuat ekosistem regulasi transportasi darat. Perusahaan tidak hanya hadir sebagai pengelola iuran wajib, tetapi juga sebagai institusi yang berperan dalam mendorong tertibnya operasional angkutan umum. Regulasi yang ditegakkan dengan kepatuhan memberi ruang bagi perlindungan yang lebih solid bagi masyarakat.

Kehadiran pemangku kepentingan seperti Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, serta akademisi dan pemerhati transportasi menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah konsolidasi gagasan.

Dalam ruang yang sama, isu keselamatan kembali menjadi sorotan utama, khususnya terkait pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) yang masih kerap ditemukan.

Penguatan regulasi iuran wajib menjadi bagian dari upaya menjaga arus aktivitas transportasi tetap aman. Dengan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha angkutan, ruang perbaikan tata kelola transportasi darat semakin terbuka.

Langkah ini memperlihatkan bahwa keselamatan tidak hanya bergantung pada penertiban kendaraan di jalan, tetapi juga pada tertibnya penyelenggaraan administrasi yang mendukung sistem secara menyeluruh.

LihatTutupKomentar