SPBU Wajib Transparan, Konsumen Berhak Tahu Kualitas dan Kuantitas BBM

SUARAJATIM — Pengisian bahan bakar di SPBU kerap dianggap aktivitas sederhana, namun di balik rutinitas itu tersimpan potensi kerugian bila konsumen abai terhadap hak-haknya. Kasus kendaraan yang “brebet” usai mengisi BBM, hingga praktik takaran tidak akurat di beberapa SPBU, menjadi alarm agar pengguna kendaraan lebih waspada dan berani menuntut hak.

Seorang pengendara memastikan angka meteran nol sebelum pengisian BBM di SPBU Surabaya, Senin (4/11/2025).
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Drs. M. Said Sutomo, menekankan bahwa pembelian BBM di SPBU bukan sekadar transaksi jual beli, melainkan juga bentuk perlindungan hukum bagi konsumen.

“Setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM yang sesuai standar, takaran akurat, serta bukti transaksi yang sah. Hak-hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha — baik BUMN, swasta, maupun koperasi pengelola SPBU — memiliki tanggung jawab hukum bila terbukti melanggar aturan.

“Kalau ada unsur pidana, misalnya manipulasi takaran atau mutu BBM tidak sesuai, bisa dijerat Pasal 62 juncto Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar,” tegasnya.

Said menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya meminta struk pembelian, terutama bagi pengguna sepeda motor.
“Walaupun pengendara hanya beli bensin Rp5.000, mereka wajib mendapat struk. Banyak masyarakat masih pasrah, padahal kalau tahu haknya, bisa melindungi diri dari kerugian,” katanya.

BPKN mengingatkan sejumlah langkah yang perlu diperhatikan konsumen agar terhindar dari kerugian. Di antaranya, memastikan isi di SPBU resmi berlogo Pertamina, memeriksa angka meteran pompa agar nol sebelum pengisian, mengamati kejernihan BBM, serta selalu meminta bukti transaksi. Jika ada kejanggalan, konsumen bisa melapor ke Pertamina Call Center 135, Dinas Perdagangan, atau YLKI.

Dari sisi operator, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus memastikan kualitas dan kuantitas BBM di setiap SPBU tetap terjaga melalui pengawasan harian.

Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, menyampaikan bahwa pengecekan rutin dilakukan untuk menjamin mutu produk.

“Kami melakukan pengecekan setiap hari, mulai dari uji takaran nozzle, pengecekan warna dan densitas BBM, hingga kadar air. Hasil pengujian bisa dilihat di lemari display di seluruh SPBU,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi bagi konsumen. “Tidak boleh ada alasan teknis untuk tidak memberikan bukti transaksi. Ini bentuk tanggung jawab SPBU kepada masyarakat,” ujarnya.

Ahad menambahkan bahwa kanal pengaduan Pertamina terbuka bagi masyarakat. “Laporkan lewat Pertamina Call Center 135, email [email protected], atau DM ke Instagram @pertamina.135 dengan menyertakan bukti transaksi. Kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti,” tambahnya.

Dengan meningkatnya kesadaran konsumen serta pengawasan dari lembaga dan pelaku usaha, keadilan dalam transaksi BBM dapat semakin terjaga. Di tengah kebutuhan energi yang tinggi, literasi konsumen menjadi benteng utama agar hak masyarakat tidak tergerus dalam praktik usaha yang merugikan.

LihatTutupKomentar