SUARAJATIM - Kecelakaan bus di ruas Tol Krapyak, Semarang Barat, Jawa Tengah, menjadi pengingat tentang pentingnya kepastian hak bagi penumpang angkutan umum ketika musibah terjadi. Insiden yang berlangsung pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, itu menelan korban jiwa dan luka dalam jumlah besar, sekaligus menguji kesiapan sistem perlindungan dasar yang disiapkan negara.
![]() |
| Jasa Raharja pastikan jaminan korban bus Cahaya Trans yang terguling di ruas Tol Krapyak, Semarang Barat, Jawa Tengah. |
Berdasarkan data sementara, kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia dan 17 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban segera dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit di Kota Semarang, yakni RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, serta RS St Elisabeth.
Di tengah proses evakuasi dan perawatan medis, mekanisme jaminan kecelakaan lalu lintas langsung dijalankan.
Jasa Raharja memastikan seluruh korban terdata dan memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas di wilayah Jawa Tengah berkoordinasi dengan kepolisian, pengelola jalan tol, dan pihak rumah sakit untuk memastikan proses administrasi berjalan tanpa kendala.
Penjaminan korban kecelakaan angkutan umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Melalui aturan ini, negara memberikan perlindungan dasar bagi penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain jaminan perawatan, tersedia biaya pertolongan pertama hingga Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Ia mengatakan bahwa sejak laporan kecelakaan diterima, tim langsung diterjunkan ke lapangan untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya.
“Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dewi.
Dalam pernyataannya, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Ia mengimbau perusahaan angkutan umum untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kesiapan fisik dan kompetensi yang memadai.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan memastikan pengemudi benar-benar siap bertugas. Pencegahan adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan,” tambahnya.
Peristiwa kecelakaan bus di Tol Krapyak memperlihatkan bahwa di balik tragedi di jalan raya, kepastian hak korban menjadi bagian penting dari proses penanganan. Kejelasan skema jaminan dan kecepatan pendataan menjadi penopang awal bagi korban dan keluarga dalam menghadapi situasi krisis.

